Jumat, 13 Juni 2025
29 C
Semarang

Realisasi Investasi Jateng Triwulan I Capai Rp 21,85 triliun, Industri Mendominasi

Berita Terkait

SEMARANG – Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah (Jateng), mencatatkan realisasi kinerja investasi di Jateng pada triwulan I 2025 senilai Rp21,85 triliun. Angka ini naik Rp 4,29 trilun dibandingkan periode yang sama tahun 2024, dari capaian Rp17,56 triliun.

Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan, dari capaian triwulan I 2025, penanaman modal asing (PMA) berkontribusi sebanyak 64% pada angka Rp14,08 triliun. Kemudian penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 36% senilai Rp7,7 triliun.

“Penyerapan tenaga kerja mencapai 97.550 orang, serta penambahan jumlah proyek 20.431,” kata dia dalam evaluasi kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 2024 Provinsi Jateng, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Rabu, 14 Mei 2025.

Adapun lima besar realisasi sektor investasi di Jateng, mulai dari industri tekstil (Rp2,66 triliun), industri barang dari kulit dan alas kaki (Rp2,51 triliun), industri karet dan plastik (Rp2,45 triliun), industri makanan (Rp1,97 triliun), serta perumahan, dan Kawasan industri perkantoran (Rp1,83 triliun).

Lebih lanjut, dalam rapat evaluasi tersebut mengundang Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin untuk menyampaikan arahan. Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida, sebagai narasumber, serta 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jateng.

Adapun tujuan rapat untuk mendapatkan arahan dari Wakil Gubernur Jateng dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, perizianan dalam rangka pelayanan perizinan prima, serta pelaksanaan evaluasi perizinan tahun 2024.

Khusus capaian tahun lalu (2024), Sakina memaparkan, rekapitulasi izin usaha yang telah diterbitkan sepanjang tahun meningkat 22,9% dari tahun sebelumnya. Angkanya mencapai 53.550 izin yang dikeluarkan di Jateng.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, memberikan arahan supaya dinas terkait saling berkomunikasi dan berkolaborasi. Serta disiplin verifikasi dan validasi sesuai regulasi yang ada dalam menerbitkan perizinan di Jateng. Jangan sampai izin usaha yang terbit menimbulkan keresahan di Tengah masyarakat. Baik pada bidang pariwisata, hiburan, industri, pertambangan, dan lainnya.

Sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu, mencontohkan, pemberian izin investasi juga diharapkan ramah muslim seperti di bidang pariwisata dan industri padat karya pada penerapannya di lapangan.

Pada bidang pariwisata, Taj Yasin merincikan, supaya verifikasi izin restoran/perhotelan juga mencakup aturan agar memberi layanan informasi makanan halal (halal food), dan (non halal). Metode seperti ini, kata Taj Yasin, telah diterapkan di sejumlah negara yang memberikan layanan pariwisata ramah muslim.

“Kalau di Indonesia bisa dijelaskan (informasi) non halal corner. Supaya jelas terkait pariwisata ramah muslim. Kalau di food court ada non halal corner, maka supaya jelas (pelaksanaan) regulasinya,” katanya.

Begitupun juga pada sektor hiburan yang masih terkait dengan pariwisata. Taj Yasin mencontohkan, usaha karaoke, hingga berniaga minuman beralkohol supaya tidak berada di lingkungan di tengah perkampungan yang memicu pro kontra masyarakat. Lebih dari itu, pengusaha juga tidak menempatkan atau display minuman beralkohol yang mencolok terlihat dari luar.

Kemudian pada sektor industri padat karya, Taj Yasin mengaku mendapati masukan terkait fasilitas umum (fasum) tempat ibadah yang belum memadai secara kuantitas tampungannya. Pada akhirnya para pekerja harus antre dalam beribadah, sehingga memicu keterlambatan kembali masuk bekerja.

“Permasalahan lanjutannya yang saat ini muncul yakni pemotongan gaji atau denda oleh perusahaan. Setelah saya diskusi dengan berbagai pihak, salah satu faktornya ketika istirahat siang. Karyawan muslim tidak hanya menggunakan waktu istirahat untuk makan, akan tetapi juga beribadah salat zuhur. makan tetapi juga ibadah sholat zuhur,” kata sosok asal Kabupaten Rembang tersebut.

Taj Yasin menekankan, bila karyawan sudah memenuhi kewajibannya dalam bekerja maka harus dipenuhi hak-haknya termasuk untuk beribadah. Untuk itu, pemerintah termasuk kabupaten/kota harus teliti dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) perusahaan. Apakah sudah tersedia fasum yang layak atau belum.

“Kalau fasilitas umum terpenuhi baru diterbitkan IMB. Itu arahannya dari Pemprov Jateng,” kata dia.

Lebih lanjut, diakui Taj Yasin, dalam metode perizinan investasi salah satunya menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang terpusat yakni Online Single Submission (OSS). Akan tetapi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa disiplin verifikasi dan validasi dalam menerbitkan izin usaha di Jateng.

“Jadi memang sebagai pemerintah provinsi mengikuti aturan yang ada di pemerintah pusat dengan diberlakukan perizinan daring Online Single Submission (OSS). Nah untuk menuju ramah muslim ini kan butuh verifikasi validasi. Sebetulnya di Pemprov Jateng sudah sesuai aturan, akan tetapi memang perlu adanya verifikasi, validasi. Kewenangan kami untuk menata itu. Sehingga kalaupun izin itu muncul secara sistematis, otomatis, maka bisa kita tahan dulu,” ujar dia. (*)

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru