Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Addendum BAST ini juga memperluas kewenangan OJK terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) yang memiliki underlying berupa efek.

“Penandatanganan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis efek, termasuk PALN, kini sepenuhnya berada di bawah OJK,” ujar Aditya dalam sambutannya.
Aditya menjelaskan, OJK telah melakukan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui pemantauan berbasis laporan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting). Sementara pengawasan onsite dilaksanakan bersama tim pengawas dari Bappebti.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan, Bappebti tetap akan melanjutkan kerja sama dengan OJK, baik melalui penugasan teknis maupun program magang antarlembaga.
“Koordinasi tetap berjalan. Untuk mendukung industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan dari BI, OJK, dan Bappebti,” kata Tirta.
Tirta juga mengungkapkan, saat ini produk perdagangan berjangka komoditi seperti indeks, saham tunggal, hingga PALN masih diatur oleh tiga regulator, sehingga sinergi menjadi kunci untuk penyederhanaan pengawasan.
Sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) juga diwajibkan memiliki Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah, untuk mendukung efektivitas pengawasan portofolio investor.
Lebih lanjut Aditya menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas kerja sama yang erat dan komitmen tinggi dalam mendukung kelancaran proses peralihan.
“OJK dan Bappebti akan terus berkolaborasi untuk memastikan transisi ini berjalan mulus dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri serta konsumen,” ujarnya.



