Senin, 25 Mei 2026
29.9 C
Semarang

Akademisi FH UGM Ungkap 6 Celah OOT di Sarana Kefarmasian, Dua Paling Berbahaya

Dr. Rimawati: Lemahnya Pencatatan dan Kebocoran Distribusi Jadi Akar Penyalahgunaan

Berita Terkait

SEMARANG, PortalJateng.id – Enam celah penyalahgunaan Obat Tertentu (OOT) di sarana pelayanan kefarmasian terungkap. Dua di antaranya dinilai paling berbahaya dan mendesak untuk ditutup.

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. , akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memaparkan temuan ini dalam Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT melalui daring di BBPOM Semarang, Senin (25/5/2026).

Enam Celah yang Teridentifikasi

Keenam celah itu adalah:

  1. Penjualan tanpa resep
  2. Pemalsuan resep
  3. Pembelian jumlah berlebih
  4. Kebocoran dari Pedagang Besar Farmasi (PBF)
  5. Kelemahan pencatatan
  6. Lemahnya pengawasan internal apotek

Dr. Rimawati menekankan bahwa dua celah paling krusial adalah lemahnya pencatatan dan pelaporan serta kebocoran distribusi dari jalur resmi ke ilegal.

“Yang paling mengkhawatirkan dan mendesak ditutup adalah kombinasi antara lemahnya pencatatan dan pelaporan serta kebocoran distribusi dari jalur resmi ke ilegal. Dua celah ini menjadi akar yang memungkinkan penyalahgunaan lain terus terjadi secara sistemik,” terang Dr. Rimawati.

Sistem Pencatatan Masih Administratif

Dr. Rimawati menjelaskan bahwa sistem pencatatan dan pelaporan saat ini masih bersifat administratif. Belum sepenuhnya real-time dan terintegrasi secara nasional.

“Tanpa sistem traceability dan pengawasan data yang kuat, pengendalian OOT akan bersifat reaktif. Regulator baru bergerak setelah muncul kasus atau penindakan pidana,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahaya kebocoran distribusi dari jalur resmi. Obat yang seharusnya diawasi justru keluar dari rantai distribusi dan beredar secara ilegal.

“Kebocoran distribusi dari jalur resmi sangat berbahaya karena memberikan legitimasi semu. Obat terlihat legal, padahal sudah keluar dari rantai distribusi yang seharusnya diawasi,” tuturnya.

Dorong Digitalisasi dan Early Warning System

Oleh karena itu, ia mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis risiko dan digitalisasi.

“Penguatan paling mendesak adalah integrasi sistem pencatatan nasional, digitalisasi pelaporan real-time, dan early warning system terhadap pola dispensing abnormal,” pungkasnya.

Kesenjangan Norma dan Praktik Lapangan

Dalam paparannya, Dr. Rimawati memaparkan arsitektur regulasi OOT di Indonesia. Regulasi tersebut meliputi UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, hingga Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2016 tentang pengelolaan OOT.

Namun, ia menegaskan bahwa kesenjangan antara norma tertulis dan praktik lapangan menjadi celah paling kritis. Pelaku penyalahgunaan terus mengeksploitasi jurang pemisah antara aturan dan realitas di lapangan.

Sanksi pidana bagi pelanggar sebenarnya sudah tegas. Pasal 436 UU No. 17/2023 mengancam pidana denda hingga Rp500.000.000 atau penjara paling lama 5 tahun bagi tenaga kefarmasian yang menjual OOT tanpa wewenang.

Namun, tanpa pengawasan yang kuat, sanksi tersebut tidak akan pernah tersentuh.

Baca Data Penurunan dengan Hati-Hati

Dr. Rimawati juga merespons data Polda Jateng yang mencatat penurunan obat berbahaya hingga 71 persen. Ia mengajak publik membaca data tersebut secara hati-hati dan kritis.

“Penurunan 71 persen adalah indikator positif dan patut diapresiasi. Namun data ini perlu dibaca hati-hati dan kritis. Jika kelemahan pencatatan masih terjadi, ada kemungkinan angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah faktor yang perlu diperhatikan: sistem pelaporan yang belum real-time, potensi underreporting, serta pencatatan yang tidak lengkap.

“Sistem pelaporan saat ini masih administratif, belum real-time dan terintegrasi nasional. Masih ada potensi underreporting, pencatatan tidak lengkap, hingga dispensing tanpa dokumentasi memadai,” jelasnya.

Modus Bergeser ke Online

Dr. Rimawati juga mengingatkan bahwa modus penyalahgunaan OOT saat ini bergeser. Banyak transaksi dilakukan secara online melalui media sosial dan marketplace gelap.

“Penyalahgunaan OOT juga bergeser modus ke penjualan online, media sosial, dan distribusi di luar sarana resmi. Penurunan data penindakan belum tentu berarti penurunan prevalensi penyalahgunaan secara nyata,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis intelligence dan digital monitoring ke depan. Tanpa itu, angka penurunan hanya akan menjadi ilusi.

“Yang terpenting adalah memperkuat kualitas data, integrasi sistem pengawasan, audit distribusi, serta pengawasan berbasis intelligence dan digital monitoring,” pungkas Dr. Rimawati.

Pembinaan Berkelanjutan ke Apotek dan Dokter

Sebelumnya, Kepala BBPOM Semarang Dra. Rustyawati juga menegaskan pentingnya pembinaan berkelanjutan ke apotek dan dokter.

“Jalur ilegal sudah ditangani polisi. Jalur legal seperti Dinas Kesehatan mulai aware ada manipulasi resep oleh oknum. Pembinaan ke dokter dan apotek lebih ditingkatkan,” ujar Rustyawati.

Ia juga mengingatkan bahwa data penindakan yang turun belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya. Bisa dipengaruhi faktor anggaran atau kapasitas pengawasan.

Hukum hadir untuk melindungi, bukan mengekang. Setiap aturan tentang obat adalah bentuk kasih sayang kepada umat. Maka, menaati regulasi adalah bagian dari menjaga amanah sebagai khalifah di bumi. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk terus menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Jangan biarkan celah kecil menjadi bencana besar. Karena dari celah itulah, bahaya masuk tanpa diundang.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru