Rabu, 14 Januari 2026
25 C
Semarang

DJP Serahkan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan Negeri Semarang

Berita Terkait

Semarang – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga orang tersangka, yaitu RH, KH, dan MM, atas tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang (Selasa, 9/12/2025).

Penyerahan tersangka (P-22) dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti ini disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Dalam berkas perkara dijelaskan bahwa RH, selaku Direktur Utama PT DPE, bersama KH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) pada masa pajak Juli hingga Desember 2022.

Selain itu, MM melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 serta menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk SPT Masa PPN Februari hingga Maret 2020.

Pada kasus ini, RH dan KH melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, sedangkan MM melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatannya, tersangka RH dan KH diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar, sedangkan MM menimbulkan kerugian sekitar Rp2,6 miliar.

RH dan KH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 6 tahun serta pidana denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Sementara itu, MM dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun dan pidana denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Kejari Kota Semarang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah kerja sama berbagai pihak.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta untuk mengamankan penerimaan negara dan memulihkan kerugian negara,” ungkapnya.

Nurbaeti juga menjelaskan, para tersangka sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak digunakan.

“Sebelum penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh para tersangka,” lanjutnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa. “Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan. Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi wajib pajak. Jika ada hal yang dirasa kurang jelas, kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak,” tegasnya.

Sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru