Rabu, 11 Februari 2026
31 C
Semarang

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasus ini diduga melibatkan praktik transaksi semu atau menyesatkan yang bertujuan membentuk harga saham secara tidak wajar.

Penyidikan yang dilakukan OJK mengungkap bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu terhadap harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee menyebabkan terjadinya 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen. Pola transaksi tersebut antara lain dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman pidana dalam perkara ini berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat,” ujar Ismail.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru