Selasa, 10 Februari 2026
30 C
Semarang

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Keuangan Digital dari Bappebti

Berita Terkait

Jakarta, 20 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Berakhirnya masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa. Penandatanganan ini menegaskan tuntasnya proses peralihan yang telah berlangsung selama satu tahun secara terkoordinasi dan kolaboratif.

Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Dokumen pengakhiran ini ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa berakhirnya Nota Kesepahaman ini menjadi penanda keberhasilan proses peralihan yang dijalankan secara solid oleh kedua lembaga.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas mengoordinasikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk pelaksanaan serah terima dokumen dan data aset kripto yang sebelumnya dikelola Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru