Senin, 25 Mei 2026
32.7 C
Semarang

OJK dan Kejaksaan Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terkait

Jakarta, 20 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa.

Kerja sama ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas PKS sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Dalam sambutannya, Mirza Adityaswara menekankan pentingnya kolaborasi erat antara OJK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“Dengan adanya KUHP dan KUHAP yang baru, PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik dan lebih solid, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa dukungan dan kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.

Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menyebut penandatanganan PKS ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarlembaga.

“PKS ini semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Asep.

Asep juga menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah semakin kompleksnya kejahatan keuangan di era digital, termasuk munculnya berbagai modus baru seperti yang berkaitan dengan aset kripto. Menurutnya, sinergi yang solid antarpenegak hukum menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

Sebagai gambaran, sepanjang periode 2017 hingga 2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan RI telah menghasilkan kinerja yang konsisten. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan dinyatakan lengkap (P-21), terdiri atas 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank. Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang meliputi 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara industri keuangan non-bank.

Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Kejaksaan RI memastikan pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi.

Kerja sama ini juga meliputi penyelenggaraan seminar, lokakarya, dan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan secara sinergis, akuntabel, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru