JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia. Total perputaran dana yang terdeteksi mencapai Rp 992 triliun, angka yang mendekati Rp 1.000 triliun, dalam periode tiga tahun terakhir.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025 pada Kamis (29/1/2026). Data tersebut mencakup dugaan aktivitas PETI yang tersebar di berbagai wilayah termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya.
Rincian Data yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan paparan PPATK, nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun. Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik aliran emas hasil PETI ke pasar luar negeri masuk dalam kategori Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan lingkungan di sektor pertambangan, dengan nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan PPATK untuk konfirmasi lebih lanjut. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (30/1/2026).
“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisis dan Pengawasan di PPATK,” ujar Yuliot.
Layer Transaksi dan Hak Negara yang Terancam
Yuliot menjelaskan bahwa dalam kasus tambang emas ilegal, perputaran uang dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan sejumlah pihak. Kompleksitas transaksi inilah yang menjadi perhatian serius pemerintah.
“Transaksi keuangan sangat detail, di layer pertama, kedua, atau menggunakan pihak-pihak lain. Mana yang menjadi hak negara harus bisa diterima oleh negara,” tegas Yuliot.
Pertemuan antara Kementerian ESDM dan PPATK bertujuan memastikan bahwa negara dapat memperoleh haknya dari aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Langkah ini dianggap penting mengingat besarnya nilai perputaran dana yang terlibat.
Implikasi terhadap Keuangan Negara dan Lingkungan
Angka Rp 992 triliun bukan sekadar statistik. Jumlah ini setara dengan:
· Sekitar sepertiga APBN Indonesia tahun 2026
· Lebih dari total anggaran pendidikan nasional
· Puluhan kali lipat anggaran penanganan bencana
Yang lebih mengkhawatirkan, temuan ini hanya mencakup aspek keuangan. Kerusakan lingkungan akibat PETI belum terhitung secara komprehensif. Aktivitas penambangan ilegal seringkali meninggalkan dampak ekologis yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar.
PPATK telah menyiapkan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait praktik kejahatan keuangan lingkungan di sektor pertambangan. Data ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Kementerian ESDM menyatakan komitmennya untuk melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan institusi penegak hukum lainnya. Fokus utama adalah mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, dari level penambang hingga eksportir ilegal.
Ahli hukum keuangan menyebutkan bahwa berdasarkan mekanisme yang ada, negara berpotensi melakukan penelusuran aset dan klaim ganti rugi terhadap pelaku PETI. Mekanisme ini mencakup penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal serta penuntutan pidana terhadap pihak yang terlibat.
Namun, proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang solid antarlembaga. Tantangan terbesar adalah melacak aliran dana yang sudah tersebar dalam berbagai layer transaksi, termasuk kemungkinan pencucian uang melalui sistem perbankan dan keuangan.
Di balik angka triliunan rupiah, terdapat realita pahit masyarakat di sekitar area PETI. Aktivitas tambang ilegal seringkali:
- Merusak tatanan sosial masyarakat adat dan lokal
- Mengancam sumber mata pencaharian tradisional
- Menimbulkan konflik horizontal antarwarga
- Meninggalkan beban lingkungan untuk generasi mendatang
Menanti Aksi Nyata Setelah Pengungkapan
Pengungkapan PPATK ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam. Masyarakat menunggu langkah konkret setelah konfirmasi data selesai dilakukan.
Beberapa hal yang dinantikan:
- Transparansi proses penegakan hukum terhadap pelaku
- Mekanisme pemulihan kerugian negara yang efektif
- Program rehabilitasi lingkungan di area bekas PETI
- Penguatan sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa
Temuan senilai Rp 992 triliun ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa praktik PETI telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merugikan negara secara sistematis. Kini, bola berada di tangan penegak hukum untuk membuktikan bahwa angka sebesar itu tidak akan lenyap hanya menjadi statistik dalam laporan.



