SEMARANG – Media sosial belakangan ini ramai dengan serangan netizen kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tagar boikot dan gerakan “Stop Bayar Pajak” bahkan sempat menggema di berbagai platform.
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, kenaikan ini bukan kebijakan Gubernur Luthfi, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Lalu, kenapa gubernur yang jadi bulan-bulanan? Mari kita bedah dengan data.
Bukan Gubernur, Tapi Mandat UU Pusat
Poin krusial yang luput dari perbincangan publik: Pemprov Jateng hanya menjalankan amanat UU yang berlaku nasional. UU No. 1/2022 mewajibkan seluruh pemerintah daerah menerapkan opsen pajak, pungutan tambahan yang sebelumnya belum ada.
Untuk PKB, besaran opsen sekitar 13,94 persen. Kebijakan ini bersifat nasional dan diterapkan serentak di seluruh Indonesia, bukan inisiatif orisinal Gubernur Luthfi.
“Ini bukan kebijakan Gubernur, tapi mandat UU pusat. Sayangnya sosialisasi minim, sehingga warga kaget saat membayar pajak di awal 2026,” ujar sumber di lingkungan Bapenda Jateng.
Mekanisme opsen sendiri sejatinya bertujuan mulia, yaitu untuk memberi pemasukan langsung ke kabupaten/kota tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi. Artinya, saat warga membayar pajak, sebagian langsung masuk ke kas daerah tempat mereka tinggal.
Kenapa Warga Marah? Efek Kejut Habis Diskon
Kemarahan publik tidak sepenuhnya tanpa alasan. Ada faktor psikologis yang luput dari kalkulasi pemerintah.
Sepanjang 2025, Pemprov Jateng gencar memberikan diskon besar-besaran:
· Diskon Merah Putih 13,94% (Januari-Maret 2025)
· Program Pemutihan pajak (April-Juni 2025)
Akibatnya, warga terbiasa membayar dengan nominal diskon. Ketika memasuki awal 2026, diskon belum ada lagi. Mereka kaget melihat tagihan yang secara persepsi “naik”, padahal sebenarnya kembali ke tarif normal sesuai UU.
Keluhan warga bervariasi:
· Fian (Batang): Sebelum opsen bayar Rp234.100, setelah opsen jadi sekitar Rp295.000-300.000 (naik Rp60.000)
· Arini (Semarang): Dari Rp220.000 jadi Rp250.000 (naik Rp30.000)
· Sinta (Ngaliyan): Motor 2014 naik Rp20.000
Naik Rp20-60 ribu. Bagi sebagian orang mungkin kecil, tapi bagi warga dengan ekonomi pas-pasan, ini beban psikologis. Apalagi logika sederhana publik: motor makin tua harusnya makin murah, kok ini malah naik?
Kemarahan ini memicu gerakan Stop Bayar Pajak di media sosial. Warga seperti Musta dari Mijen memilih boikot sampai ada program pemutihan lagi.
Respons Gubernur Luthfi: Cepat Kaji Diskon 5%
Menariknya, Gubernur Luthfi justru menunjukkan respons cepat begitu mengetahui warganya resah. Ia langsung menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengkaji pemberian diskon.
Hasilnya: rencana diskon 5% untuk PKB 2026, berlaku hingga akhir tahun.
Sekda Jateng Sumarno menjelaskan, diskon ini untuk meredam keresahan masyarakat, meskipun secara aturan sebenarnya tidak ada kenaikan.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Diskon ini diharapkan bisa meredam gejolak, meskipun konsekuensinya ada pada pendapatan daerah,” ujarnya.
Dilema Anggaran: Meringankan Rakyat vs Pembangunan
Pemberian diskon tak gratis. Ada konsekuensi anggaran yang harus diperhitungkan.
Pemprov Jateng saat ini juga tengah menghadapi pemotongan dana transfer pusat sebesar Rp1,5 triliun. Jika pendapatan asli daerah (PAD) berkurang karena diskon, dampaknya bisa terasa di:
· Pembangunan infrastruktur jalan
· Program sekolah gratis SMA/SMK
· Layanan publik lainnya
Inilah dilema klasik pemerintah: meringankan beban rakyat vs menjaga keberlanjutan anggaran pembangunan.
Mengapa Gubernur Jadi “Bad Guy”?
Padahal, jika ditelisik rekam jejaknya, Gubernur Luthfi termasuk kepala daerah yang responsif terhadap keluhan warga:
· Pernah mendengarkan curhat para pengemudi ojoLalu mengapa ia tetap jadi sasaran empuk netizen?l soal pajak dan regulasi
· Kunjungan langsung ke Samsat, ngobrol dengan warga yang menunggak pajak 10 tahun
· Cepat memerintahkan kajian diskon saat isu mencuat
Lalu mengapa ia tetap jadi sasaran empuk netizen?
1. Publik tak paham bedanya kebijakan pusat vs daerah
2. Efek kejut pascamasa diskon panjang
3. Minim sosialisasi UU HKPD sejak awal
4. Gubernur adalah wajah yang terlihat, lebih mudah dijadikan target daripada anggota DPR di Senayan
Antara Data vs Persepsi
Aspek Realita, Persepsi Publik, Sumber kebijakan UU Pusat No. 1/2022 dan Gubernur yang buat aturan.
Kenaikan tarif Tidak naik, cuma diskon habis, “Pajak naik seenaknya”
Nominal Naik Rp20-60rb “Memberatkan, apalagi motor tua”
Manfaat Infrastruktur, sekolah gratis “Jalan masih rusak, buat apa?”
Respons pemda Cepat kaji diskon 5% “Baru gerak setelah rame”
Pelajaran untuk Kita Semua
Kasus ini menjadi cermin renggangnya hubungan antara negara dan warga. Di satu sisi, negara butuh pajak untuk membangun. Di sisi lain, warga merasa hanya jadi sapi perahan tanpa melihat hasil nyata.
Beberapa catatan penting:
1. Kebijakan pajak itu kompleks. Tak selalu “gubernur jahat”, kadang ia hanya menjalankan mandat pusat.
2. Komunikasi publik itu mahal. Jika sosialisasi UU HKPD dilakukan masif sejak 2023, mungkin warga tak kaget di 2026.
3. Diskon pisau bermata dua. Meringankan rakyat, tapi mengurangi dana pembangunan. Pemerintah harus hitung cermat antara popularitas dan keberlanjutan fiskal.
4. Gerakan boikot pajak berbahaya. Jika masif, yang rugi kita sendiri: jalan rusak, sekolah tak gratis, layanan publik amburadul.



