Jumat, 20 Februari 2026
26 C
Semarang

DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat! Pajak Kendaraan Dipangkas 5%, Begini Penjelasanya.

DPRD & Pemprov Jateng Sepakat Pangkas Pajak Kendaraan 5%

Berita Terkait

SEMARANG – Akhirnya, kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat Jawa Tengah tiba juga. DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi sepakat memberikan relaksasi atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk seluruh warga Jateng. Keputusan ini diambil dalam rapat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (19/2/2026).

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, S.H., dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, S.E., M.M., duduk bersama merumuskan solusi atas keresahan publik yang sempat memanas akibat pemberlakuan opsen pajak kendaraan. Hasilnya? Pemangkasan tarif yang diharapkan bisa membuat warga Jateng kembali bernapas lega.

Keringanan di Tengah Keresahan

Sejak awal tahun, polemik pajak kendaraan di Jateng memang jadi buah bibir. Banyak warga mengeluh tagihan membengkak setelah kebijakan opsen diterapkan. Media sosial ramai dengan perbandingan tarif antarprovinsi, dan Jateng kerap disebut paling memberatkan.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD berinisiatif membahas solusi terbaik dengan Pemprov Jateng, dan Alhamdulillah, hari ini kita mencapai kesepakatan untuk memberikan relaksasi 5 persen,” ujar Sumanto usai pertemuan.

Artinya, masyarakat akan mendapatkan potongan tambahan di luar kebijakan yang sudah ada. Beban yang sempat menggunung kini mulai direduksi.

Harapan di Tengah Ekonomi Belum Stabil

Sumanto menegaskan, relaksasi ini bukan sekadar pencitraan, tapi respons nyata terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil pascapandemi dan gejolak global.

“Kami berharap relaksasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, dan tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” imbuhnya.

Pesan pentingnya, keringanan diberikan, tapi kesadaran membayar pajak tetap harus dijaga. Karena uang yang masuk akan kembali ke masyarakat juga.

Kapan Relaksasi Berlaku? Masih Ditunggu Restu Gubernur

Sekda Jateng, Sumarno, memberikan sedikit gambaran. Relaksasi ini direncanakan berlaku untuk pembayaran pajak di tahun 2026, kemungkinan mulai April ke atas. Tapi ia menegaskan, kepastian waktu masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Gubernur Jateng.

“Yang akan mendapatkan relaksasi di tahun 2026, mungkin yang bulan April ke atas. Namun ini akan kami bahas dulu bersama Gubernur untuk segera diterapkan dan bisa dinikmati masyarakat. Harapan kami, masyarakat juga bisa lebih tertib membayar pajak,” jelas Sumarno.

Artinya, masih ada sedikit ruang untuk diskusi teknis sebelum kebijakan ini benar-benar mengalir ke kantong warga. Tapi setidaknya, kerangka besarnya sudah jelas, akan ada keringanan, dan warga diminta bersabar sebentar.

Uang Pajak, Kembali ke Masyarakat

Sumarno juga menjelaskan bahwa pajak yang diringankan ini bukan sekadar setoran ke kas daerah. Ada imbal balik yang harus dirasakan warga.

“Pajak yang Bapak, bu bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, transportasi yang lebih lancar, dan infrastruktur yang lebih memadai,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab skeptisisme publik, ke mana uang pajak selama ini mengalir? Jawabannya, menurut Sumarno, adalah untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan transportasi di seluruh Jawa Tengah.

Tinggal Menunggu Restu Gubernur

Kesepakatan ini masih akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Jika disetujui, maka warga Jateng bisa segera menikmati tagihan pajak yang lebih ramah di kantong, kemungkinan mulai April 2026 mendatang.

Catatan Redaksi

Keputusan ini menarik untuk dicermati. Di satu sisi, ini bukti bahwa DPRD dan Pemprov Jateng responsif terhadap aspirasi warga. Keresahan publik yang sempat memanas di media sosial ternyata didengar, dan direspons dengan kebijakan konkret. Ini patut diapresiasi.

Namun di sisi lain, kita perlu bertanya, mengapa baru setelah publik ramai bersuara, kebijakan ini muncul? Bukankah opsen dan dampaknya seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal? Apakah sosialisasi kebijakan sebelumnya kurang masif, sehingga masyarakat kaget saat tagihan datang?

Relaksasi 5 persen ini jelas meringankan. Tapi yang tak kalah penting adalah perbaikan sistem komunikasi publik ke depan. Agar kebijakan tak lagi terkesan “dipaksakan” lalu “direlaksasi” setelah ada protes.

Catatan lain, rencana pemberlakuan mulai April 2026 perlu dipastikan tidak menimbulkan kebingungan baru. Apakah ini berlaku surut untuk tagihan Januari-Maret? Atau hanya untuk pembayaran setelah April? Detail teknis ini penting agar masyarakat tidak salah paham.

Pada akhirnya, ini pelajaran berharga, demokrasi kita bekerja ketika masyarakat aktif bersuara, dan pemerintah mendengar. Tapi idealnya, pendengaran itu sudah berlangsung sebelum kebijakan digulirkan, bukan setelah polemik memanas.

Semoga Gubernur segera menyetujui, dan warga Jateng bisa membayar pajak dengan hati yang lebih ringan mulai April nanti. Tapi ingat, pajak yang ringan harus diimbangi dengan pelayanan publik yang makin berat kualitasnya. Jangan sampai keringanan pajak, tapi jalanan tetap bolong dan transportasi tetap amburadul. Itu sama saja bohong.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru