Rabu, 3 Juni 2026
30.5 C
Semarang

OJK Denda Penggiat Medsos Saham dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Saham

Berita Terkait

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi berbeda, pada Jumat (20/2/2026) di Jakarta.

Dalam keterangan resminya, OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022. Dari hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti terlibat dalam transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

OJK menemukan pola transaksi yang dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual secara terkoordinasi, sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Praktik tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Tak hanya itu, BVN juga diketahui aktif menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosialnya. Namun pada saat yang sama, ia melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi atas praktik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu perdagangan saham IMPC melalui pengaturan dana kepada 17 nasabah dengan total nilai transaksi mencapai Rp43,7 miliar.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar, yang juga menimbulkan kesan menyesatkan atas kondisi pasar dan harga saham.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui siaran pers menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas pasar modal nasional.

“Pengenaan sanksi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” ungkapnya

OJK memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional. Langkah tegas tersebut diharapkan mampu menciptakan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berdaya saing dan berkelanjutan di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan maraknya aktivitas investasi berbasis media sosial.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru