Sabtu, 25 April 2026
29.8 C
Semarang

Kolaborasi Polisi dan Kampus: Polda Jateng – UNNES Luncurkan Pusat Studi Kepolisian

Ada Ruang Fisik dan Agenda Konkret.

Berita Terkait

SEMARANG – Di tengah hiruk-pikuk berita kriminal dan operasi tangkap tangan yang kerap mewarnai pemberitaan, sebuah langkah sunyi namun strategis justru lahir dari dunia akademik dan institusi keamanan. Kamis sore (5/3/2026), Polda Jawa Tengah dan Universitas Negeri Semarang (UNNES) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus meresmikan Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum UNNES.

Pertanyaannya kemudian, akankah ini menjadi seremoni belaka, atau benar-benar menjadi ruang lahirnya kebijakan kepolisian yang lebih ilmiah, profesional, dan dekat dengan masyarakat?

Bukan Sekadar MoB, Ada Ruang Fisik dan Agenda Konkret

Yang membedakan kerja sama ini dari sekadar nota kesepahaman biasa adalah keberadaan ruang fisik. Pusat Studi Kepolisian diresmikan dengan pemotongan pita, menandai bahwa ini adalah komitmen jangka panjang, bukan proyek dadakan.

Dir Binmas Polda Jateng, Kombes Pol. Siti Rondjiah, yang hadir mewakili Kapolda, menegaskan bahwa kolaborasi ini dirancang untuk memperkuat kapasitas institusi kepolisian melalui kajian akademik.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong Polri semakin profesional dan adaptif. Ke depan, salah satu agenda yang akan dilakukan adalah sosialisasi terkait KUHP yang baru kepada masyarakat melalui pendekatan akademik dan edukatif,” ujarnya.

Nah, ini menarik. Sosialisasi KUHP baru melalui pendekatan akademik berarti masyarakat tidak hanya diberi tahu “apa boleh dan tidak boleh”, tapi juga diajak memahami filosofi di balik aturan tersebut. Di sinilah peran kampus menjadi vital.

Apa yang Bisa Dihasilkan Pusat Studi Kepolisian?

Wakil Rektor IV UNNES, Prof. Dr. Nur Qudus, menyambut baik kepercayaan ini dan membayangkan pusat studi sebagai ruang kolaboratif yang hidup.

“UNNES membuka ruang seluas-luasnya bagi kegiatan akademik bersama, termasuk diskusi, penelitian, maupun pengembangan keilmuan. Kami juga mempersilakan anggota Polri yang ingin melanjutkan pendidikan S2 maupun S3 untuk menempuh studi di UNNES,” ungkapnya.

Dari pernyataan ini, setidaknya ada tiga potensi besar yang bisa dihasilkan:

1. Riset Kebijakan Kepolisian: Penelitian tentang pola kejahatan, efektivitas patroli, atau dampak kebijakan kepolisian terhadap masyarakat bisa dilakukan secara ilmiah, bukan hanya berdasarkan intuisi atau data internal semata.

2. Pendidikan Lanjutan bagi Anggota Polri: Ketika polisi kembali ke kampus, mereka tidak hanya menambah gelar, tapi juga membuka wawasan dan cara berpikir kritis. Ini investasi jangka panjang bagi kualitas SDM kepolisian.

3. Sosialisasi dan Edukasi Hukum: Masyarakat bisa mendapatkan pemahaman hukum yang lebih jernih, karena disampaikan oleh akademisi yang berkolaborasi dengan praktisi. Konsep restorative justice misalnya, bisa dikaji bersama untuk diterapkan secara lebih luas.

Apakah Ini yang Pertama? Dan Seberapa Efektif?

Jika melihat sejarah, sebenarnya sudah ada beberapa pusat studi kepolisian di kampus-kampus lain di Indonesia, seperti di UI atau UGM. Namun, efektivitasnya seringkali bergantung pada seberapa jauh hasil risetnya benar-benar digunakan sebagai bahan kebijakan, bukan sekadar menjadi dokumen akademik yang berdebu.

Keunikan di Jateng kali ini adalah adanya komitmen dari kedua belah pihak untuk saling membuka diri. Polisi tidak alergi terhadap kritik akademik, dan kampus tidak sekadar menara gading yang hanya berteori. Jika ini benar-benar dijalankan, Pusat Studi Kepolisian UNNES bisa menjadi model kolaborasi yang kemudian ditiru daerah lain.

Tantangannya tentu ada. Misalnya, apakah riset yang kritis terhadap kinerja kepolisian akan tetap dipublikasikan? Apakah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan akan benar-benar diimplementasikan, atau hanya jadi arsip?

Catatan Redaksi

Sahabat PortalJateng.id, polisi ideal bukan hanya yang sigap menangkap penjahat, tapi juga yang mampu membaca situasi sosial, memahami akar masalah, dan bertindak dengan pendekatan yang tepat. Di situlah peran akademik menjadi penting.

Ketika seorang polisi dibekali kemampuan analisis dan riset, ia tidak akan mudah terjebak pada pendekatan represif semata. Ia akan mencari solusi jangka panjang yang lebih manusiawi. Dan ketika akademisi turun langsung melihat realitas di lapangan, teori-teori mereka tidak akan kosong melompong.

Peresmian Pusat Studi Kepolisian di UNNES ini adalah benih. Apakah akan tumbuh menjadi pohon rindang yang menaungi penegakan hukum yang beradab, atau hanya layu sebelum berbuah, tergantung pada komitmen kita semua, polisi, akademisi, dan masyarakat yang peduli.

Yang jelas, langkah ini patut diapresiasi. Karena pada akhirnya, keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga hasil dari kecerdasan kolektif sebuah bangsa.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru