Sabtu, 30 Mei 2026
30 C
Semarang

KPK Kembangkan Kasus THR: Setelah Cilacap, Diduga Ada Kepala Daerah Lain Beri “THR” ke Aparat Hukum

kpk-kembangkan-kasus-thr-cilacap-daerah-lain-aparat-hukum

Berita Terkait

JAKARTA, PortalJateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka pemerasan untuk pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Lembaga antirasuah kini mengembangkan kasus tersebut dengan menduga adanya praktik serupa di daerah lain yang melibatkan pemberian THR kepada aparat penegak hukum .

Dugaan itu mengemuka setelah penyidik KPK menemukan catatan rincian pihak-pihak eksternal yang direncanakan menerima aliran dana hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta, dengan Rp515 juta di antaranya dialokasikan untuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Catatan yang Menjerat

Yang membuat kasus ini semakin gamblang, KPK menemukan bukti berupa catatan tangan yang berisi daftar nama pejabat Forkopimda Cilacap yang menjadi sasaran penerima THR. Salah satu nama yang tercantum adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Temuan ini pula yang menjelaskan mengapa pemeriksaan terhadap 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026) tidak dilakukan di Cilacap, melainkan dipindahkan ke Banyumas.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pun pindah ke Banyumas,” tegas Asep.

Skema Pemerasan Berbalut THR

Kronologi yang diungkap KPK menunjukkan praktik yang sistemik. Berawal dari instruksi Bupati Syamsul kepada Sekda Sadmoko pada 26 Februari 2026 untuk mengumpulkan dana menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, perintah itu kemudian ditindaklanjuti para asisten daerah dengan menetapkan target setoran.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyetor dana dengan besaran bervariasi, mulai Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung kemampuan. Total target yang dicanangkan mencapai Rp750 juta. Para pejabat yang tidak menyetor diancam akan dimutasi.

“Dari 13 saksi, para kepala OPD menyampaikan ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan maka akan digeser dan lain-lain,” ungkap Asep.

Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total Rp610 juta. Uang tersebut bahkan sudah dikemas dalam goodie bag berlabel nama calon penerima dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah.

Fenomena Gunung Es

Yang lebih mengkhawatirkan, KPK menduga praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” tegas Asep.

Lembaga antirasuah mengingatkan bahwa praktik semacam ini menciptakan konflik kepentingan yang membahayakan. Pemberian THR kepada aparat penegak hukum berpotensi menjadi mekanisme tidak resmi untuk “membungkam” pengawasan, sehingga jika ada dugaan penyimpangan di pemerintah daerah, aparat setempat kehilangan independensinya.

“Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tandas Asep.

Yang Perlu Dicermati

Beberapa fakta penting dalam kasus ini patut menjadi perhatian publik:

  • Total dana terkumpul: Rp610 juta dari 23 OPD di Cilacap
  • Alokasi untuk eksternal: Rp515 juta untuk Forkopimda
  • Target awal: Rp750 juta
  • Pihak yang didaftar: Polisi, jaksa, hakim pengadilan negeri dan agama
  • Modus: Ancaman mutasi bagi OPD yang tidak menyetor
  • Status hukum: Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono ditahan 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK (14 Maret – 2 April 2026)

KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Catatan Redaksi

Tunjangan Hari Raya yang semestinya menjadi simbol kebahagiaan dan kepedulian sosial, dalam kasus ini berubah wajah menjadi alat transaksional yang membahayakan integritas penegakan hukum. Lebih dari sekadar kasus suap biasa, praktik “THR untuk aparat” mencerminkan kerentanan sistemik dalam hubungan antara eksekutif daerah dan institusi penegak hukum di tingkat lokal.

Ketika aparat yang seharusnya mengawasi justru masuk dalam daftar penerima “jatah” dari kepala daerah, maka pertanyaan mendasar yang muncul, siapa yang akan mengawasi para pengawas?

Fenomena ini juga mengingatkan pada temuan Litbang Kompas yang menyebut biaya politik mahal dalam pilkada kerap menjadi akar masalah. Para kepala daerah terpilih datang dengan beban utang politik kepada para patron dan pemodal. Tekanan untuk “mengembalikan modal” inilah yang kemudian mendorong praktik korupsi, termasuk dengan menciptakan aliran dana ke berbagai pihak, tak terkecuali aparat penegak hukum.

KPK melalui fungsi koordinasinya membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berkonsultasi sejak awal guna memitigasi risiko penyimpangan. Namun pada akhirnya, kesadaran kolektif untuk menjaga jarak antara kekuasaan dan hukum harus tumbuh dari dalam.

“Kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal. Menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” pesan Asep.

Kasus Cilacap kini menjadi ujian, akankah penegakan hukum berhenti pada bupati dan sekdanya, atau akankah berlanjut pada pihak-pihak yang namanya tercatat dalam goodie bag yang siap dibagikan?

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru