JAKARTA, PortalJateng.id — Tindakan brutal tak seharusnya menimpa mereka yang membawa misi kemanusiaan dan menyampaikan kebenaran. Tapi itulah yang kini dialami empat jurnalis dan satu aktivis kemanusiaan asal Indonesia di tangan militer Israel.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (19/5/2026), IJTI mengutuk keras tindakan penangkapan tersebut. IJTI menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
“Tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan,” demikian bunyi pernyataan sikap IJTI yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.
IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas IJTI.
PortalJateng.id berhasil mewawancarai Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI Pusat, via sambungan telepon terkait pernyataan sikap ini.

Apa yang melatarbelakangi IJTI mengeluarkan pernyataan sikap ini?
“Kami menerima laporan bahwa empat rekan jurnalis dan satu aktivis kemanusiaan asal Indonesia ditangkap oleh militer Israel saat menjalankan tugas peliputan dan misi kemanusiaan di wilayah konflik. Ini tidak bisa dibiarkan. IJTI punya kewajiban moral untuk bersuara dan melindungi anggota kami,” ujar Herik.
Apa dasar hukum yang dilanggar oleh militer Israel menurut IJTI?
“Ada setidaknya lima pelanggaran. Pelanggaran terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, pelanggaran terhadap perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata sesuai Konvensi Jenewa, tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan, pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil, serta penghalangan terhadap akses informasi publik mengenai situasi kemanusiaan di wilayah konflik,” papar Herik.
Apa yang IJTI minta kepada Pemerintah Indonesia?
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional untuk memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan. Ini bukan hanya soal warga negara Indonesia, tapi juga soal prinsip kebebasan pers dan nilai-nilai kemanusiaan universal,” tegasnya.
Bagaimana dengan perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja?
“Kami juga meminta perusahaan pers untuk terus melakukan upaya-upaya luar biasa, termasuk pendampingan hukum, advokasi internasional, serta koordinasi lintas lembaga guna memperjuangkan pembebasan para jurnalis. Ini bukan saatnya bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi adalah kunci,” ujar Herik.
Apakah IJTI akan mengajak organisasi lain untuk ikut tekanan?
“Tentu. Kami mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” pungkas Herik.
Enam Poin Sikap IJTI
Atas dasar pelanggaran tersebut, IJTI menyatakan enam poin sikap tegas:
1. Mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia.
2. Mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang ditangkap dalam kondisi selamat tanpa syarat.
3. Meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional untuk memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.
4. Meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan upaya-upaya luar biasa, termasuk pendampingan hukum, advokasi internasional, serta koordinasi lintas lembaga guna memperjuangkan pembebasan para jurnalis.
5. Mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
6. Menegaskan bahwa jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.
Konteks: Wilayah Konflik, Jurnalis Rentan
Penangkapan jurnalis di wilayah konflik bukanlah kejadian baru. Namun setiap kali itu terjadi, ia selalu menjadi pengingat pahit bahwa kebebasan pers adalah barang mahal yang harus terus diperjuangkan.
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya secara eksplisit melindungi jurnalis sipil yang bertugas di wilayah konflik bersenjata. Mereka harus diperlakukan sebagai warga sipil dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan atau penangkapan sewenang-wenang.
Tindakan militer Israel terhadap jurnalis Indonesia, jika terbukti, adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Catatan Redaksi
Jurnalis bukan tentara. Mereka tidak membawa senjata. Yang mereka bawa hanya kamera, alat perekam, dan keberanian untuk menyampaikan apa yang terjadi di tempat yang paling gelap sekalipun.
Misi kemanusiaan juga bukan kejahatan. Membantu sesama yang terdampak konflik adalah perintah kemanusiaan universal.
Menangkap mereka, menahan mereka, dan mengkriminalisasi kerja mereka itu bukan tindakan yang beradab.
PortalJateng.id sepenuhnya mendukung pernyataan sikap IJTI. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan peradaban. Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk bergerak cepat. Bukan hanya karena mereka warga negara Indonesia, tapi karena mereka membawa suara kemanusiaan yang harus didengar dunia.
Semoga para jurnalis dan aktivis itu segera dibebaskan dan kembali dengan selamat ke tanah air.



