Rabu, 8 Juli 2026
33.9 C
Semarang

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

Berita Terkait


BANYUMAS
 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi dengan tersangka NHS alias Dika (36) di Purwokerto, Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono. “OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Dicky dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, OJK masih memeriksa informasi soal korban dugaan penipuan berkedok investasi tersebut tidak hanya dari satu bank, melainkan juga dari sejumlah bank di Purwokerto. Agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip dua L, yakni legal dan logis, sebelum memutuskan berinvestasi.

Sementara itu, Polresta Banyumas juga telah bergerak cepat dalam menelusuri aliran dana dan memblokir harta kekayaan milik tersangka Dika. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, mengatakan penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah asset tersangka, untuk mencegah adanya perpindahan kepemilikan selama proses penyidikan.

Sebagai langkah awal, korps bayangkara ini telah memblokir enam sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan. Dari enam sertifikat tersebut, empat di antaranya terdaftar atas nama Nurma Handika Sari, sedangkan dua lainnya sengaja disamarkan atas nama suaminya. Saat ini tim penyidik masih memburu asset dan aliran dana di rekening Dika dan kerabatnya.

“Saat ini kami fokus melakukan tracing terhadap harta tersangka. Kami melakukan penyitaan aset tersangka yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Untuk melakukan itu, kita melakukan penelusuran terhadap tindak pidananya. Nanti kalau sudah terbukti, uangnya itu bersumber dari korban, baru kita sita,” kata Ardi, Senin (6/7/2026).

Saat dikunjungi, rumah mewah yang ditempati tersangka bersama suami dan keluarganya, kini seperti rumah hantu alias tidak ada aktivitas di dalamnya. Tetangga sekitar rumahnya saat dihubungi, sudah tak pernah melihat keberadaan suami tersangka Trio Afrianto, di rumah tersebut. Rumah dan Cafe mewah milik tersangka, kini dalam pengawasan kepolisian.

Dibalik tutur bahasanya yang santun, ternyata Dika menyimpan siasat licik. Bertahun-tahun, wanita yang dikenal sebagai pemilik Kedai Tuas, restoran termewah di Banyumas ini menjalani peran ganda yaitu menjadi sosok tepercaya bagi korbannya yaitu para warga lanjut usia (lansia), sekaligus menjadi “parasit” yang menguras harta mereka.

Modus yang dilakukan perempuan berusia 36 tahun ini memang terbilang rapi dan manipulatif. Dika sangat memahami psikologis korbannya—para pensiunan dan orang tua yang mudah diperdaya dengan tutur manis dan meyakinkan. Kepada para korban, ia menawarkan produk investasi dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. Rayuan mautnya itu berhasil dan bahkan membuat para korban tidak mempedulikan sejumlah kejanggalan, salah satunya seperti surat perjanjian yang dibuat di atas kertas polos bertuliskan tangan tersangka.

Bukannya diinvestasikan seperti yang dijanjikan, dana miliaran milik para korban tersebut malah digunakan Dika untuk membiayai gaya hidup glamor dan memenuhi ambisi pribadinya. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli aset pribadi serta sebagian kecil digunakan dengan sistem “gali lubang tutup lubang” demi memberi keuntungan semu bagi nasabah lainnya agar kedoknya tidak terbongkar. “Wah nggak nyangka banget Mbak Dika bisa setega itu,” ujar seorang tetangga tersangka.

Salah seorang korban, mengisahkan bagaimana hancurnya perasaan dia ketika mengetahui uangnya lenyap begitu saja. “Saya awalnya sangat percaya dengan penjelasannya. Tutur katanya sopan sekali. Ternyata belakangan ketahuan dokumennya palsu, teganya dia menipu orang tua seperti saya,” ungkapnya dengan nada bergetar.

Melihat skala kerugian dan dampaknya terhadap psikologis para lansia, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan akan memperluas pengusutan kasus tersebut tidak hanya sebatas pada tindak penipuan dan penggelapan, tapi juga termasuk tindak pidana lainnya. “Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Petrus.

Polresta Banyumas meminta para korban lainnya agar segera melapor ke kepolisian, demi mempercepat proses pengusutan dan penyelesaian kasus tersebut.***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru