Selasa, 7 Juli 2026
32.2 C
Semarang

OJK Benahi SLIK, Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah Kian Terbuka

Berita Terkait

Jakarta – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu upaya penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Melalui optimalisasi sistem yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, OJK ingin memastikan informasi debitur tersaji lebih cepat, akurat, dan relevan sehingga proses penyaluran kredit, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah, dapat berlangsung lebih efektif.

Optimalisasi SLIK diluncurkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026). Peluncuran tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, penyempurnaan SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK membangun ekosistem pembiayaan yang semakin sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, kualitas informasi debitur menjadi faktor penting bagi lembaga jasa keuangan dalam mengambil keputusan pembiayaan secara cepat dan tepat.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.

Melalui kebijakan baru tersebut, pelaku usaha jasa keuangan kini diwajibkan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya. OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) penyajian informasi debitur untuk fasilitas dengan nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan membuat informasi yang tersedia dalam SLIK menjadi lebih proporsional dan relevan sebagai bahan analisis kredit.

Dengan data yang lebih mutakhir, lembaga jasa keuangan diyakini dapat mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang menjadi salah satu instrumen pendukung Program 3 Juta Rumah. Di sisi lain, masyarakat yang telah melunasi kewajibannya tidak perlu lagi menunggu terlalu lama hingga status kreditnya diperbarui dalam sistem.

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan kredit. Penilaian akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan analisis kelayakan usaha, kemampuan membayar, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

“Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut positif langkah OJK tersebut. Ia menilai optimalisasi SLIK akan mempercepat proses pembiayaan sektor perumahan sehingga masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses KPR, termasuk rumah bersubsidi.

Besarnya peran SLIK juga tercermin dari tingkat pemanfaatannya. Hingga Juli 2026, sistem ini telah digunakan oleh 2.169 pelapor, mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Setiap bulan, rata-rata terdapat sekitar 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb). Bahkan, pada April 2026 jumlah inquiry mencapai 35,3 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa SLIK telah menjadi infrastruktur informasi yang sangat penting dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional.

OJK menegaskan, optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang kredibel demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Upaya tersebut dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih terjaga. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan mencatat pertumbuhan 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan fondasi data yang semakin andal, OJK berharap penyaluran pembiayaan ke depan tidak hanya meningkat dari sisi volume, tetapi juga semakin berkualitas dan tepat sasaran.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru