Sabtu, 4 Juli 2026
33.4 C
Semarang

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN ke Jaksa

Berita Terkait

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7).

Penyerahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan OJK terhadap perkara yang melibatkan GK, Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.

OJK menyatakan penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).

Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan sejumlah tindak pidana perbankan. Di antaranya tidak mencatat transaksi kas bon dalam pembukuan PT BPR DCN selama Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.

Selain itu, tersangka diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Penyidik juga menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Tidak hanya itu, tersangka diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan, OJK mengungkapkan sempat menghadapi berbagai upaya perlawanan dari tersangka. GK disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, serta mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Atas dugaan perbuatannya, GK disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar. OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru