Senin, 31 Agustus 2026
28 C
Semarang

OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Pemberantasan Penipuan Digital dan Judi Online

Berita Terkait

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi untuk memberantas penipuan digital (scam) dan judi online dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks seiring pesatnya transformasi digital.

Komitmen itu ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7). Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian dan lembaga, direksi bank umum, serta asosiasi perbankan.

Dalam forum itu, seluruh pemangku kepentingan juga mendeklarasikan penguatan langkah bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memperluas perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan bagi aktivitas perjudian online maupun kejahatan finansial lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan sekadar menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujar Friderica.

Menurutnya, digitalisasi telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks sehingga industri jasa keuangan harus memperkuat tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan semata-mata pemenuhan kewajiban regulasi.

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua,” katanya.

Friderica juga menyoroti peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai contoh nyata kolaborasi lintas lembaga dalam menangani penipuan keuangan digital. Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan masyarakat, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa perbankan memegang posisi strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Karena itu, penguatan tata kelola teknologi informasi dan pengawasan terhadap transaksi keuangan menjadi agenda utama di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” ujar Dian.

Ia menjelaskan OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan judi online melalui tiga strategi utama, yakni penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat sebanyak 2,8 juta permohonan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah ditolak, 51,2 ribu hubungan usaha dihentikan karena terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen, mencerminkan semakin intensifnya pengawasan sekaligus besarnya tantangan yang dihadapi industri.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap situs atau konten digital. Menurutnya, upaya tersebut harus diikuti dengan penghentian aliran dana yang menopang operasional jaringan perjudian online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital. Namun, pemerintah menilai keberhasilan pemberantasan baru akan tercapai apabila pemblokiran konten berjalan seiring dengan pengawasan sistem keuangan dan penutupan akses terhadap rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi ilegal.

Melalui OJK Banking Forum 2026, pemerintah dan industri perbankan menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memperkuat perlindungan masyarakat di era ekonomi digital.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru