Rabu, 29 Juli 2026
29.6 C
Semarang

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Masyarakat Diingatkan Waspadai Skema Click to Earn

Berita Terkait

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Snapboost yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok platform monetisasi media sosial. Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran, Snapboost menawarkan keuntungan kepada anggotanya setelah melakukan penyetoran dana. Peserta kemudian diminta mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Tak hanya itu, platform tersebut juga menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetor dana dalam jumlah tertentu.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas Snapboost setelah menemukan berbagai pelanggaran.

“Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan website yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sehingga kami telah menghentikan kegiatan tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (28/7).

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku kerap mengganti alamat situs atau URL untuk menghindari pengawasan. Meski menggunakan nama domain yang berbeda, tampilan aplikasi, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI segera memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan yang digunakan Snapboost. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas sekaligus mendukung proses penegakan hukum.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika mengharuskan penyetoran dana di awal atau menggunakan aplikasi dan situs yang sering berganti alamat.

Jika menemukan dugaan investasi maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru