JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk memperkuat pembiayaan sekunder perumahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Aturan ini diterbitkan sebagai salah satu upaya memperluas sumber pembiayaan sektor perumahan, termasuk untuk mendukung program strategis nasional 3 Juta Rumah.
POJK 12 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
OJK menyebut penyempurnaan aturan diperlukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.
“Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan,” kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah perluasan jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut antara lain piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman.
Selain itu, POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas dalam struktur EBA-SP. Instrumen tersebut dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, misalnya berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.
OJK juga memperkuat tata kelola dan perlindungan investor. Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya memiliki tanggung jawab yang lebih jelas, termasuk melakukan uji tuntas atau due diligence dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kepada investor.
Dari sisi transparansi, Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP. Informasi yang dilaporkan antara lain mencakup portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.
Aturan baru ini juga memperkuat mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Pemegang EBA-SP dapat meminta penyelenggaraan rapat dan terdapat mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi perlindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan aturan yang lebih fleksibel dan komprehensif, OJK berharap EBA-SP dapat semakin optimal sebagai instrumen pembiayaan sekunder perumahan.
“Sehingga dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional,” ujar Sekar.
POJK Nomor 12 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 serta POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 17 September 2026.



