SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, budaya antikorupsi harus tumbuh menjadi kebiasaan dan kesadaran aparatur, bukan sekadar kepatuhan karena takut diawasi. Menurutnya, integritas justru diuji ketika tidak ada aparat penegak hukum yang mengawasi.
“Budaya antikorupsi itu, ada orang atau tidak ada orang KPK, polisi maupun jaksa, Anda tetap tidak melakukan tindak pidana korupsi. Itulah budaya,” kata Ahmad Luthfi dalam Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi di Gedung C Merah Putih Lantai 10, Kompleks Kantor Pemprov Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).
Luthfi mengatakan, membangun budaya menjadi salah satu tantangan terbesar dalam reformasi birokrasi. Struktur organisasi, jumlah personel, hingga sumber daya manusia dapat dibentuk dan ditata dalam waktu relatif cepat. Namun, membangun kesadaran dan kebiasaan berintegritas membutuhkan proses yang lebih panjang.
Ia meminta seluruh aparatur tidak menjadikan regulasi, pakta integritas, nota kesepahaman, maupun mekanisme pengawasan sebagai satu-satunya benteng pencegahan korupsi.
Instrumen tersebut, kata dia, harus berjalan bersama kesadaran pribadi. Dengan begitu, perilaku antikorupsi tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari karakter aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Integritas itu marwah seorang ASN, pejabat publik. Dia punya nyali, dia punya integritas. Nyali untuk apa? Untuk tidak bertindak korupsi,” tegasnya.
Menurut Luthfi, persoalan integritas menjadi semakin penting bagi para pemimpin pemerintahan. Sebab, setiap perilaku, sikap, dan tutur kata pemimpin tidak hanya mencerminkan dirinya sendiri, tetapi juga membawa nama institusi yang dipimpinnya.
Hal itu, lanjut dia, berlaku mulai dari kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memahami jenis dan bentuk tindak pidana korupsi. Pencegahan harus diterjemahkan menjadi perilaku konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Dengan budaya integritas yang kuat, Luthfi berharap aparatur mampu memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Itulah Jawa Tengah ke depan, harus clean and good government!” ujarnya.
Untuk membangun budaya tersebut, Pemprov Jawa Tengah terus memperkuat peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang tergabung dalam KOMPAK API Jawa Tengah.
Para agen integritas tersebut telah tersertifikasi KPK RI dan terlibat dalam berbagai program, antara lain Desa Antikorupsi, Sekolah Berintegritas, hingga Massive Open Online Course (MOOC).
Peran PAKSI dan API juga diperluas ke berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai pemerintahan desa, pendidikan, kesehatan, hingga koperasi dan UMKM.
Pemprov Jawa Tengah turut mendorong BPSDMD Jawa Tengah menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri untuk sertifikasi PAKSI dan API. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas jumlah agen integritas yang dapat menjadi penggerak budaya antikorupsi di berbagai lingkungan.
Penguatan budaya integritas juga memiliki landasan kebijakan melalui Pergub Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas dan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah memperkuat fungsi Inspektorat Daerah serta meningkatkan kompetensi aparatur dalam upaya pencegahan korupsi.
Luthfi pun mengapresiasi pendampingan yang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota.
“Sekali lagi saya atas nama Gubernur mengucapkan terima kasih kepada KPK yang tidak henti-hentinya menyambangi Provinsi Jawa Tengah dan seluruh kabupaten/kota. Ini adalah bentuk kecintaan terhadap kita,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, KPK RI diwakili Ketua Satuan Tugas 4 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sertifikasi dan Pemberdayaan, Sugiarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Susan Cintiani, dan Analis Tindak Pidana Korupsi, Ilayna Yaumy.*



