Senin, 5 Oktober 2026
27.2 C
Semarang

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Likuidasi

Berita Terkait

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan dilakukan setelah perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT CSIF pada 30 September 2026.

OJK menjelaskan, PT CSIF sebelumnya telah berada dalam status pengawasan khusus. OJK juga telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak dalam status pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan masuk dalam status pengawasan khusus.

“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Aturan tersebut telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Meski demikian, perusahaan tetap wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur maupun pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mewajibkan PT CSIF menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

RUPS tersebut akan memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Selama proses penyelesaian berlangsung, PT CSIF juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.

Tak hanya itu, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Gugus tugas tersebut akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.

Penunjukan penanggung jawab dan pegawai tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memastikan ketentuan perundang-undangan diterapkan secara konsisten.

“Pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Sekar.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT CSIF, OJK menyebut dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339.

Masyarakat juga dapat menghubungi PT CSIF melalui email alit@creditsaison-id.com atau mendatangi kantor perusahaan di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru