JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.
Pencabutan izin ini dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah aturan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, di samping memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“OJK mengambil langkah tegas ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, berintegritas, dan bertata kelola baik, khususnya di sektor penyelenggara pinjaman daring,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Senin (10/11).
Sebelum izin dicabut, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kinerja serta memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut.
“OJK sebelumnya juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Setelah dinilai tidak dapat disehatkan, Crowde akhirnya dikenai sanksi pencabutan izin usaha,” tambah Ismail Riyadi.
Selain mencabut izin usaha, OJK juga menetapkan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap pendiri Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil tidak lulus. Yang bersangkutan dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
OJK juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan.
Dengan pencabutan izin tersebut, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara pinjaman daring, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender serta borrower, dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan.
Crowde juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan membentuk gugus tugas layanan untuk melayani kepentingan debitur serta masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Pihak-pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Crowde di nomor telepon (021) 50858708, ponsel 081281267233, atau melalui email legal@crowde.co.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan agar industri pinjaman daring tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, serta mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat,” tegas Ismail Riyadi.



