BANJARMASIN – Sebanyak 385 batang bibit tanaman, termasuk bibit durian unggulan asal Purworejo, Jawa Tengah, berakhir menjadi abu di dalam incinerator Balai Karantina Kalsel, Rabu (21/1/2026). Bibit yang hendak dikirim ke Kalimantan Selatan itu diamankan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal. Peristiwa ini bukan sekadar kisah pemusnahan, melainkan potret nyata dari kesenjangan informasi, kompleksitas regulasi, dan dilema antara penegakan aturan dan potensi pemanfaatan sumber daya.
Dari Purworejo, Transit Jawa Timur, Tertahan di Pelabuhan Trisakti
Bibit-bibit tersebut dilalulintaskan menuju Kalimantan Selatan melalui Jawa Timur. Saat kapal sandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, petugas karantina melakukan pemeriksaan rutin dan menemukan bibit-bibit itu tanpa dokumen pengantar karantina. Sesuai UU No. 21 Tahun 2019, bibit ditahan untuk memberi kesempatan pemenuhan syarat.
“Sampai batas waktu yang diberikan, persyaratan tak kunjung dipenuhi. Kami terpaksa melakukan pemusnahan untuk melindungi pertanian dan perkebunan Kalimantan Selatan dari risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” jelas Kepala Karantina Kalsel, Erwin A. M. Da Bukke, kepada para awak media. Pemusnahan dengan pembakaran dipilih sebagai langkah definitif mencegah penyebaran hama atau penyakit yang mungkin terbawa.
Antara Aturan Keras dan Opsi Perlakuan Khusus
Keputusan memusnahkan kerap menimbulkan pertanyaan, apakah tidak ada opsi lain?, jika dirunut secara aturan, bibit tanpa sertifikat dianggap berisiko tinggi membawa hama seperti jamur, bakteri, atau virus yang bisa mengancam ekosistem lokal. Untuk Kalimantan yang merupakan kawasan strategis perkebunan, risiko ini dinilai terlalu besar.
Namun, dalam diskusi dengan sejumlah ahli, sebenarnya terdapat alternatif perlakuan khusus yang secara teknis bisa dipertimbangkan, seperti:
- Fumigasi dengan gas tertentu untuk membasmi hama.
- Isolasi dan pengawasan jangka panjang di area terbatas.
- Perlakuan kimia atau biologis untuk pemulihan.
“Sayangnya, dalam kerangka regulasi saat ini, ketika dokumen utama tidak ada, jalan paling aman secara hukum dan biosekuriti adalah pemusnahan,” ujar seorang sumber di lingkungan Balai Karantina yang enggan disebutkan namanya. Opsi perlakuan khusus biasanya hanya dibuka untuk komoditas dengan dokumen dasar yang sudah lengkap, tetapi terkontaminasi ringan.
Sementara itu, Balai Karantina sebenarnya telah gencar menyosialisasikan aturan. Di Jawa Tengah, pada Oktober 2024, digelar sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang melibatkan berbagai instansi. Ada juga aplikasi “Sertifikasi Benih Online Tanaman Pangan (SinTP)” yang dikembangkan BPSB Jateng.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan jangkauan. Sosialisasi sering menyasar pelaku usaha besar, eksportir, dan instansi terkait. Sementara petani kecil, penangkar bibit tradisional, atau pengusaha pengiriman skala menengah, seperti yang mungkin terjadi dalam kasus ini, seringkali tidak tersentuh informasi memadai.
Heri Widarta, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Jawa Tengah, mengakui tantangan tersebut. “Kami sudah menyiapkan berbagai kanal informasi, mulai dari hotline, website, hingga sosial media. Namun, memang masih ada gap antara ketersediaan informasi dan akses masyarakat di lapisan terbawah,” jelas Heri saat dikonfirmasi PortalJateng.
Ia menambahkan, “Kami terbuka untuk konsultasi, bahkan bagi pelaku usaha mikro. Nomor-nomor layanan dan alamat jelas terpampang. Tantangannya adalah bagaimana membuat informasi ini pro-aktif sampai ke lapisan terdalam, termasuk ke penangkar bibit di desa-desa.”, imbuhnya.
Berdasarkan data dari Balai Karantina Pertanian Semarang, berikut alur sederhana yang wajib diketahui pengirim bibit:
- Kenali Persyaratan Tujuan: Cek aturan provinsi/negara tujuan.
- Siapkan Dokumen: Surat permohonan, invoice, surat pernyataan asal-usul, dan Sertifikat Sumber Benih (dari Balai Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan Jateng, biaya mulai Rp 100.000/lembar).
- Daftar Online: Gunakan aplikasi PTK Online atau IQ Fast.
- Pemeriksaan & Pembayaran: Bibit akan diperiksa, sampel mungkin diuji lab. Bayar retribusi yang berlaku.
- Terbit Sertifikat: Jika lolos, akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (KT-1).
Heri Widarta menekankan, “Prosesnya sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Yang paling krusial adalah kemauan untuk menanyakan dan mempersiapkan dokumen dari awal. Kami siap mendampingi”, pungkasnya.
Insiden pemusnahan 385 bibit durian di Banjarmasin adalah pelajaran bersama yang mahal. Di satu sisi, ia mengingatkan betapa ketatnya aturan karantina tumbuhan dibuat untuk melindungi kedaulatan pangan dan ekosistem dari wabah penyakit yang bisa menghancurkan. Di sisi lain, ia menyoroti urgensi sosialisasi yang lebih inklusif, masif, dan menyentuh seluruh lapisan pelaku, dari hulu ke hilir.
Ke depan, dibutuhkan kolaborasi lebih erat antara karantina, dinas pertanian daerah, asosiasi petani, dan penyuluh lapangan. Informasi harus disampaikan secara sederhana, berulang, dan melalui saluran yang mudah diakses, termasuk media lokal dan pertemuan kelompok tani. Tujuannya bukan untuk menakuti, tapi memberdayakan: bahwa setiap bibit yang dikirim bukan sekadar komoditas, melainkan amanah keberlanjutan pertanian antar generasi dan antar pulau.
Berikut Kontak Penting di Jateng :
· Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang: (024) 3547915
· Balai Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan Jateng: (024) 7674025



