Kamis, 16 April 2026
32.4 C
Semarang

Kejati Jateng Sita Rp22,3 Miliar, Penyidikan Kasus Caruy Masuki Tahap Akhir

Berita Terkait


Jakarta
 – Tim Penyidik Koneksitas (TPK) yang terdiri dari Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan Oditur Militer menyampaikan perkembangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian lahan Caruy di Kabupaten Cilacap oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Bertempat di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, TPK juga menunjukkan barang bukti yang telah berhasil disita. Hasil penyitaan pada Kamis (2/4/2026) meliputi uang senilai Rp6,8 miliar dari saksi Tohirin, satu unit mesin pengolah gabah senilai Rp15 miliar dari Danny Yulian Saputra yang berlokasi di Klaten, serta sejumlah aset lainnya.

Aset tersebut antara lain sebidang tanah dan bangunan vila berikut Sertifikat Hak Milik Nomor Induk Bidang Elektronik 2205000000699.0 di Desa Kelusa, Gianyar, Bali. Selain itu, disita pula sebidang tanah dengan SHM Nomor 00049 seluas 860 meter persegi tertanggal 23 Juli 2018 yang berlokasi di Desa Segorogunung, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih mutiara senilai Rp350 juta.

Khusus penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, nilai barang bukti yang digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi koneksitas ini telah mencapai Rp22.382.650.000 yang berasal dari 11 penerima aliran dana.

Dengan demikian, total hasil penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan RI mencapai Rp29.182.650.000.

Direktur Penindakan pada Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, menyatakan bahwa proses perkara ini telah memasuki tahap akhir penyidikan.

“Kami sedang melaksanakan finishing. Pada saat pelaksanaan penyidikan juga dilakukan penelusuran aset serta audit tambahan dari BPK RI. Untuk tahapan ini, Tim Penyidik Koneksitas pada Senin (6/4) hingga Jumat (17/4) akan ke Semarang untuk menindaklanjuti proses,” ungkap Andi.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik dan penuntutan tetap solid dalam menangani perkara yang termasuk kategori penting dalam ranah koneksitas militer tersebut. Pihaknya berharap dukungan dari seluruh unsur terkait, termasuk Kasubdit Koneksitas dan tim penuntutan, agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan tepat waktu.

“Mudah-mudahan akhir bulan ini dapat kita serahkan tepat waktu. Dalam minggu ini bersama BPK RI kami juga akan ke Semarang untuk tahap finishing, termasuk penyitaan aset,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai lebih kurang Rp22.382.650.000 yang berasal dari 11 penerima aliran dana.

Adapun potensi penyitaan aset yang akan dilakukan ke depan antara lain satu unit kendaraan roda empat Toyota Lexus senilai Rp1,6 miliar dari tersangka berinisial WP, satu unit Mini Cooper senilai Rp2 miliar, satu unit Land Cruiser senilai Rp2,663 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,169 miliar, satu unit Toyota Avanza senilai Rp263 juta, serta satu unit mobil listrik senilai kurang lebih Rp4 miliar. Selain itu, terdapat pula aset berupa lahan kandang ayam dan rumah kos-kosan.

“Mudah-mudahan penyitaan aset ke depan tidak ada kendala sehingga berjalan lancar,” ujar Andi menutup keterangannya di Kejaksaan Agung, Kamis (2/4/2026).***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru