SEMARANG, PortalJateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak jalan Gubug – Karangjati, Selasa (19/5/2026).
Lokasi penutupan berada di Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Program ini dilakukan secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun 2026.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Pihak yang diajak koordinasi meliputi pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.
Tujuannya, memastikan proses penutupan berjalan aman dan lancar.
Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang.
Kecelakaan di perlintasan sering kali berujung pada korban jiwa. Serta kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Dasar Hukum Penutupan

Sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Pada ayat 2 menyebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan komitmen KAI.
“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan,” ujar Luqman, dalam keterangan rilisnya.
“Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
KAI terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat kewilayahan seperti TNI, Polri dan Komunitas Railfans.

Tujuannya, upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Data Kecelakaan di Daop 4 Semarang
Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025 tercatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius. Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Target Penutupan Tahun 2026
Hingga tanggal 19 Mei 2026, Daop 4 Semarang telah melaksanakan penutupan sebanyak 6 perlintasan sebidang.
Untuk program penutupan perlintasan sebidang di Daop 4 Semarang selama tahun 2026, targetnya sebanyak 11 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api,” pungkas Luqman.
“Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Setiap perlintasan sebidang yang tidak dijaga adalah pintu yang menganga menuju risiko kematian. Bukan hanya bagi penumpang kereta api, tetapi juga bagi pengguna jalan yang nekat menerobos. KAI Daop 4 Semarang telah mengambil langkah tegas, menutup perlintasan yang membahayakan.
Data 12 kecelakaan hanya dalam lima bulan pertama tahun 2026 adalah alarm yang tidak bisa diabaikan. Angka itu turun dari 21 kecelakaan sepanjang 2025, tetapi masih terlalu tinggi. Setiap kecelakaan adalah nyawa yang melayang, keluarga yang kehilangan, dan duka yang mendalam.
Penutupan perlintasan bukanlah solusi yang populer. Pasti ada warga yang merasa dirugikan karena jalur aksesnya terputus. Tetapi keselamatan tidak bisa dikompromikan. Lebih baik memutar jalan beberapa menit, daripada kehilangan nyawa selamanya.
Semoga masyarakat memahami dan mendukung langkah ini. Semoga pemerintah daerah aktif menyediakan akses alternatif yang aman. Dan semoga tidak ada lagi nyawa yang melayang di perlintasan kereta api. Karena keselamatan adalah hak dasar setiap manusia yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya.



