SALATIGA, PortalJateng.id – Dua pekan setelah 28 kendaraan disita, Polres Salatiga kembali mengamankan 23 sepeda motor. Semua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias “brong”.
Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (31/5/2026). Personel gabungan Polres Salatiga dan jajaran Polsek menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. , memimpin langsung patroli tersebut.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penindakan pekan sebelumnya. Pada 23-24 Mei 2026, polisi telah mengamankan 28 sepeda motor dengan kasus serupa.
Total dalam dua pekan, 51 kendaraan berknalpot brong disita di Kota Salatiga.
Target Polisi: Salatiga Zero Knalpot Brong

AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa Polres Salatiga tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas balap liar.
“Minggu lalu kami telah mengamankan 28 kendaraan dan pada malam ini kembali mengamankan 23 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” tegas AKBP Ade Papa Rihi di lokasi patroli.
“Hal ini menunjukkan masih adanya pengendara yang mengabaikan aturan dan kenyamanan masyarakat. Kegiatan KRYD akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.
“Ini upaya kami menjadikan Kota Salatiga Zero Knalpot Brong,” pungkas Kapolres.
Selain penindakan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Mereka memberikan edukasi kepada para pengendara.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan. Juga sering berkaitan dengan aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Pemilik Kendaraan Wajib Ganti Knalpot Standar
Seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Kantor Satlantas Polres Salatiga. Pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak terlibat dalam balap liar atau penggunaan knalpot brong.
“Dukungan orang tua dan lingkungan sangat diperlukan untuk mengarahkan generasi muda kepada kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Atasi Balap Liar

Sebelumnya, Polres Salatiga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 14 April 2026. Forum itu melibatkan akademisi, komunitas motor, pelajar, hingga Pengadilan Negeri Salatiga.
AKBP Ade Papa Rihi menegaskan penanganan balap liar memerlukan pendekatan komprehensif. Bukan sekadar penilangan di jalan raya.
“Kami mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan kepada generasi muda, namun tetap diimbangi penegakan hukum yang tegas dan terukur,” ujarnya dalam FGD tersebut .
Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H. , menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua. Mereka harus melakukan pengawasan domestik agar anak tidak terjebak aktivitas berbahaya.
Dalam diskusi tersebut, lahir sejumlah langkah strategis: optimalisasi teknologi CCTV, penertiban bengkel yang memproduksi knalpot tidak standar, hingga pemanfaatan layanan Call Center 110 untuk pelaporan cepat oleh warga.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pemangku kepentingan di Kota Salatiga.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi berlangsung selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 .
Operasi ini mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuannya, meningkatkan disiplin dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa penindakan berbasis ETLE menjadi instrumen utama. Sistem ini mendeteksi dan menindak pelanggaran secara objektif dan transparan.
Sasaran Operasi Patuh 2026 antara lain:
- Kendaraan tidak memasang pelat nomor
- Menutup atau memodifikasi pelat nomor
- Menyamarkan identitas kendaraan dengan stiker atau cat
- Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman
- Penggunaan telepon seluler saat berkendara
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran rambu dan marka jalan
Komposisi penegakan hukum terdiri atas:
- 60 persen penindakan berbasis ETLE
- 30 persen tilang konvensional oleh petugas di lapangan
- 10 persen teguran simpatik
Operasi Patuh 2026 menjadi momentum bagi pengendara untuk lebih tertib. Penindakan terhadap knalpot brong dan balap liar akan terus digencarkan.
Kota Salatiga sendiri menargetkan “Zero Knalpot Brong”. Dengan 51 kendaraan yang sudah diamankan dalam dua pekan, polisi menunjukkan keseriusannya.
Namun, efek jera masih belum terlihat. Karena sepekan setelah 28 kendaraan disita, 23 kendaraan baru kembali diamankan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas balap liar melalui Call Center 110. Partisipasi warga sangat diperlukan untuk menciptakan kota yang aman dan nyaman.
Knalpot brong bukan sekadar masalah kebisingan. Ia adalah pintu masuk menuju balap liar, dan balap liar adalah pintu menuju kematian.
51 kendaraan telah disita dalam dua pekan. Angka itu menunjukkan bahwa masih banyak yang mengabaikan aturan. Mereka lebih memilih sensasi daripada keselamatan.
Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran orang tua, sekolah, dan lingkungan. Dibutuhkan kesadaran kolektif bahwa jalan raya bukanlah arena balap.
Operasi Patuh 2026 akan segera dimulai (8-21 Juni 2026). ETLE akan memantau, petugas akan bertindak, dan pelanggar akan ditilang.
Semoga dengan penegakan hukum yang tegas dan peran aktif masyarakat, balap liar dan knalpot brong bisa ditekan. Bahkan, dihilangkan.
Karena setiap nyawa yang melayang di jalan raya adalah tragedi yang tidak perlu terjadi.



