Selasa, 9 Juni 2026
27.4 C
Semarang

Wakil Ketua DPRD Semarang Kawal Aturan Permenkomdigi untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Berita Terkait


SEMARANG
 – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Dyah Tunjung Pudyawati. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban berbagai bentuk kejahatan siber.

Menurut Dyah Tunjung, ruang digital saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak, baik untuk belajar, berkomunikasi, maupun mengakses informasi. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, terdapat ancaman yang perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi dan pengawasan bersama.

Hal itu disampaikannya dalam Dialog Interaktif bertajuk “Semarang Berdaulat; Mengawal Implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 untuk Mencegah Kejahatan Siber terhadap Anak” yang digelar di Kota Semarang.

“Kehadiran Permenkomdigi baru ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya,” ujar Dyah Tunjung.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penyedia platform digital untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, termasuk mencegah penyebaran konten berbahaya dan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas maupun akses anak terhadap teknologi. Sebaliknya, aturan itu hadir sebagai langkah preventif agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan sesuai dengan tingkat perkembangan usia mereka.

Dyah Tunjung menilai perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai. Pasalnya, anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran berbagai kejahatan siber, mulai dari perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi anak, penipuan digital, hingga paparan konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan. Karena itu, negara harus hadir memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang,” katanya.

Sekretaris DPD Gerindra Kota Semarang itu juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga penyelenggara platform digital.

Menurutnya, orang tua memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak. Sementara itu, lembaga pendidikan perlu memperkuat literasi digital agar anak-anak mampu memahami manfaat, risiko, serta etika dalam menggunakan teknologi.

Di sisi lain, platform digital juga harus bertanggung jawab memastikan layanan yang mereka sediakan tidak membahayakan anak-anak.

“Perlindungan anak di dunia digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, sekolah memperkuat literasi digital, dan platform digital wajib memastikan sistem mereka tidak membahayakan anak-anak,” tegasnya.

Sebagai pimpinan DPRD Kota Semarang, Dyah Tunjung menyatakan siap mengawal implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menilai keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh aturan yang tertulis, tetapi juga oleh pemahaman masyarakat terhadap tujuan kebijakan tersebut. Karena itu, sosialisasi dan edukasi yang masif perlu dilakukan agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

“Yang terpenting bukan hanya aturan dibuat, tetapi bagaimana aturan itu benar-benar melindungi anak-anak dari kejahatan siber, paparan konten negatif, dan berbagai risiko lain yang mengancam masa depan mereka,” ujarnya.

Melalui implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, Dyah Tunjung berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan digital anak semakin meningkat. Ia juga berharap regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya literasi digital di Indonesia, sehingga anak-anak mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri secara positif, aman, dan bertanggung jawab.***

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru