Rabu, 10 Juni 2026
28.2 C
Semarang

Mahasiswa Semester Tujuh di Semarang Gelapkan 40 Unit Motor Sewaan, 23 Diamankan Polisi

Modus Sewa Rp80 Ribu per Hari, Pelaku IM (23) Gadai Kendaraan, Ancaman 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

SEMARANG, PortalJateng.id – Seorang mahasiswa aktif semester tujuh di Semarang terjerat kasus penggelapan. IM (23) diduga menguasai dan menggadaikan puluhan sepeda motor milik orang lain.

Modusnya , menyewa kendaraan, lalu tidak mengembalikan.

Polsek Ngaliyan berhasil mengungkap kasus ini. Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan.

Korban menyewakan sepeda motor kepada pelaku. Janjinya , akan digunakan untuk usaha rental. Tapi , motor tidak kunjung kembali.

Kesepakatan Lisan, Janji 10 Hari

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

Pelaku awalnya menghubungi korban. Meminta bantuan mencarikan kendaraan yang dapat disewa.

Korban tertarik dengan imbalan biaya sewa. Kesepakatan dilakukan secara lisan. Durasi penyewaan 10 hari.

Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan. Tarif sewa Rp80 ribu per hari.

Namun , beberapa waktu setelah kendaraan diserahkan, korban mendapat informasi bahwa motornya telah digadaikan. Upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil.

Korban pun melapor ke polisi.

Diamankan di Kaliwungu

Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujar Iptu Nur Azam.

Hasil pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku diduga telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa.

Dari jumlah tersebut, 25 kasus dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

Petugas berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.

Ancaman 4 Tahun Penjara

Sebanyak 23 unit kendaraan diamankan sebagai barang bukti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Apabila sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Kompol Riki.

Ia menekankan pentingnya verifikasi identitas, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta memastikan adanya dokumen pendukung yang jelas.

Penggelapan dengan modus sewa bukan hal baru. Tapi skala 40 unit kendaraan dilakukan oleh seorang mahasiswa semester tujuh, sungguh di luar nalar.

Apa yang membuat IM (23) berani menguasai puluhan motor orang lain? Apa kebutuhan yang begitu mendesak hingga rela menggadaikan barang yang bukan haknya?

Polisi sudah bertindak. Barang bukti 23 unit motor diamankan. Pelaku terancam empat tahun penjara.

Tapi yang lebih penting, kasus ini adalah alarm bagi kita semua. Tidak semua orang yang datang dengan senyum dan janji sewa memiliki niat baik.

Verifikasi identitas. Minta dokumen pendukung. Jangan mudah percaya pada kesepakatan lisan.

Karena Rp80 ribu per hari mungkin terasa menggiurkan. Tapi kehilangan motor seharga jutaan rupiah akibat penggelapan, sungguh tidak sebanding.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran. Dan semoga masyarakat tidak lagi menjadi korban modus serupa.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru