SEMARANG, PortalJateng.id – Libur sekolah telah tiba. Anak -anak dan remaja lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah. Tapi , ada satu tempat yang tidak boleh mereka kunjungi: jalur kereta api.
PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur rel. Tujuannya, mengantisipasi aktivitas berbahaya yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan masa libur sekolah sering kali meningkatkan aktivitas anak-anak di area berbahaya.
“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” ujar Luqman dalam rilisnya Jumat, (26/06/2026).
Vandalisme: Pelemparan Batu ke Kereta
KAI Daop 4 juga mengingatkan bahaya tindakan vandalisme. Pelemparan batu, kayu, atau benda lainnya ke arah kereta api.
Tindakan ini tidak hanya merusak sarana kereta. Juga berpotensi menimbulkan korban luka terhadap penumpang maupun petugas.
Selama Januari hingga Juni 2026, terjadi 1 kejadian pelemparan pada kereta.
Kejadian itu terjadi pada 31 Mei 2026 di petak jalan Stasiun Kalibodri – Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal. KA 269A Matarmaja relasi Malang – Semarang – Jakarta dilempari batu. Kaca kereta ekonomi 6 retak.
“Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas Luqman.
Langkah Antisipasi KAI
Sebagai bentuk antisipasi, KAI melakukan:
- Meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan
- Pengawasan ekstra di kawasan permukiman dekat jalur rel
- Sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sekitar
- Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat
- Pemasangan imbauan keselamatan di lokasi strategis
- Menambah pemasangan CCTV di beberapa titik jalur KA
Dasar Hukum
Larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 Ayat (1) : setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api tanpa izin.
Sanksi : penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta (Pasal 199).
Larangan pelemparan diatur dalam Pasal 180 : setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sanksi : penjara paling lama 3 bulan.
Imbauan untuk Masyarakat
KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan.
“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan nyaman selama masa libur sekolah,” tutup Luqman.
Masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
Rel kereta api bukan tempat bermain. Bukan tempat nongkrong. Bukan tempat balapan sepeda atau motor. Ia adalah jalur kehidupan bagi jutaan penumpang yang bergantung pada keselamatan perjalanan.
Satu lemparan batu bisa merusak kaca. Satu kaca retak bisa melukai penumpang. Satu penumpang terluka bisa mengubah hidup seseorang selamanya.
Kasus pelemparan KA Matarmaja di Weleri menjadi pengingat. Kaca retak, penumpang di dalamnya mungkin kaget, mungkin terluka. Pelaku belum tertangkap, tapi KAI akan mengejar.
Orang tua, awasilah anak-anak. Masyarakat, laporkan aktivitas mencurigakan di jalur rel. KAI, teruslah berpatroli.
Karena keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tugas KAI, tapi tugas kita semua.
Liburan harus menyenangkan, bukan tragis. Jangan biarkan anak-anak bermain di rel. Jangan biarkan kereta dilempari batu. Jaga keselamatan, jaga nyawa.



