Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Wamenko Polkam RI) Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa negara hadir dalam pemenuhan hak dan pelindungan korban tindak pidana terorisme. Pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis, merupakan tanggung jawab negara yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Wamenko Polkam saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Pelindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Lodewijk mengatakan, setiap 21 Agustus masyarakat internasional bersatu untuk mengenang mereka yang gugur dan terluka akibat aksi terorisme. Menurutnya, peringatan tersebut di Indonesia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengingatkan bahwa negara harus terus hadir bagi para korban dan penyintas. Pemulihan dan pelindungan korban merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menangani dampak terorisme.
“Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas: pemulihan dan pelindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara,” tegasnya.
Menurut Lodewijk, kehadiran negara diwujudkan melalui sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kementerian/lembaga terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan para korban memperoleh hak dan dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan.
“Kita patut mengapresiasi tindak lanjut atas diperpanjangnya akses dan batas waktu pengajuan hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk dukungan optimalisasi putusan hukum yang memberikan keadilan restoratif bagi para penyintas,” kata Lodewijk.
Pemenuhan hak korban tersebut mencakup kompensasi serta dukungan berupa layanan medis, rehabilitasi psikososial, hingga bantuan santunan bagi mereka yang berhak. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen negara untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Wamenko Polkam juga menyampaikan penghormatan kepada para korban dan penyintas yang terus menunjukkan ketegaran dalam menghadapi dampak aksi terorisme.
“Kepada para korban dan penyintas yang hadir, ketegaran Anda adalah inspirasi terbesar kita. Hari ini, atas nama negara dan kemanusiaan, kami menyampaikan penghormatan yang mendalam. Negara ada bersama Anda, dan kita melangkah bersama menuju masa depan yang lebih aman, adil, dan berkeadilan,” ujar Lodewijk.
Dalam konferensi pers seusai kegiatan, Lodewijk turut menyoroti kesaksian para penyintas yang memilih memaafkan pelaku terorisme. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kebesaran jiwa sekaligus mencerminkan nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila.
“Yang menarik bagi saya, ada testimoni dari para penyintas bahwa mereka menyatakan mereka memaafkan para teroris ini. Ini suatu lambang dari jiwa besar. Kita tahu kita punya Pancasila, ada yang dikatakan Pancasila: kemanusiaan yang adil dan beradab. Mereka menjadi korban dari masalah ini, tetapi mereka memaafkan. Itulah yang saya katakan membuat kita juga berkomitmen yang sama untuk terus menjaga mereka, mengawal mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono mengatakan bahwa pada peringatan tahun ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung tema “Healing Through Memory” atau “Menyembuhkan melalui Ingatan”. Tema tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap martabat para korban sekaligus bertujuan menumbuhkan empati publik dan mendukung proses pemulihan korban secara holistik agar kekerasan serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan United Nations Resident Coordinator Gita Sabharwal. Kehadiran berbagai pihak menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan pemenuhan hak dan pelindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan serta tindak pidana terorisme.***



