Selasa, 1 September 2026
30.3 C
Semarang

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

Berita Terkait

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal. Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.

Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas dan meningkatkan kepatuhan pelaku industri pasar modal.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, melalui Siaran Pers, Senin (31/8/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 93 sanksi ditetapkan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi ini mencakup sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terkait dengan pelanggaran, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, hingga pemegang saham dan pengendali.

Jika dirinci, sanksi tersebut melibatkan 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.

Pelanggaran yang ditemukan OJK cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Sejumlah emiten yang dikenai sanksi antara lain PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Selain itu, terdapat PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (TINS), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), serta PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS).

Sanksi kepatuhan pelaporan

Di sisi lain, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas pelanggaran kepatuhan pelaporan. Sanksi tersebut berupa denda dengan total Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Mayoritas sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala. OJK mencatat terdapat 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis.

Kemudian, terdapat 91 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.

Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan laporan dari profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

Dengan langkah tersebut, OJK menegaskan penegakan hukum dan pengawasan pasar modal akan terus diperkuat agar aktivitas pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Pemberian sanksi juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal sekaligus mendorong pelaku industri untuk semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru