Terbukti melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JP, pengusaha di Batang yang merupakan Direktur PT. WWWP dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 883.006.470.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah di Aula B Gedung Disdikbud Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas program Inklusi Kesadaran Pajak untuk sekolah tingkat menengah yaitu SMA, SMK dan sederajatnya.