Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024 secara resmi melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo, yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjuru tengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.