PORTAL JATENG – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik ‘Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya dilansir dari PMJ News, Sabtu (5/11/2022).
Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.
“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.
“DP direktur,” tambahnya.
Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 360 Ayat 2 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (PJ1)