Selasa, 3 Desember 2024
26 C
Semarang

KPU Tambah Kuota Timses yang Bisa Hadir Saat Debat Capres-Cawapres

Berita Terkait

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah kapasitas undangan untuk timses yang dapat hadir dalam Debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 menjadi maksimal 75 orang.

“Kami akhirnya hitung, kita bisa expand untuk setiap paslon itu bisa membawa 75 orang. Jadi 75 orang artinya 225 (total dari 3 paslon),” kata Komisioner KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat dilansir dari PMJ News, Sabtu (9/12/2023).

Pada awalnya, KPU memberikan kuota masing-masing timses paslon yang bisa hadir langsung sebanyak 50 orang. Namun, setelah dihitung kembali, kapasitas tamu undangan dapat mencapai 800 orang.

“Kalau ini tadi kita juga sudah hitung, sebenarnya model town hall yang di halaman KPU ini bisa sampai 800,” ujarnya.

Menurut Mellaz, nantinya sisa kuota akan dipakai untuk tamu-tamu undangan dari KPU. Di antaranya kementerian-kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Bawaslu, DKPP, dan stakeholders terkait lainnya.

“Sisanya itu undangan yang dari KPU untuk Kementerian lembaga untuk penyelenggara, tamu undangan lain misalnya duta besar semacam itu ada,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan jadwal terbaru tahapan debat capres-cawapres Pemilu 2024. Namun, sesuai rencana debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali.

“Seharusnya tanggal 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru