Menu ✖

Mode Gelap

Bidkum Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari Ini

11 Des 2023 · 04:00 WIB ·


					Bidkum Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari Ini/PMJ News. Perbesar

Bidkum Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari Ini/PMJ News.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang praperadilan oleh pemohon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sidang Praperadilan tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini Senin (11/12/2023) pukul 11.00 WIB.

“Jadwal jam 11,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dilansir dari PMJ News, Senin (11/12/2023).

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan Firli Bahuri tersebut melalui Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Gelaran sidang praperadilan itu, lanjut Ade Safri, akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan yang dimulai hari Senin ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Face Recognition KAI Daop 4 Semarang Tembus 945 Ribu Pelanggan

27 Juli 2026 - 12:55 WIB

Face Recognition KAI Daop 4 Semarang Tembus 945 Ribu Pelanggan

LDII Jateng Gelar Bedah Buku, Wamen Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak: Pintu Dialog Rawat Keberagaman dan Persatuan

18 Juli 2026 - 20:58 WIB

LDII Jateng Gelar Bedah Buku, Wamen Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak: Pintu Dialog Rawat Keberagaman dan Persatuan

Dosen STIKES Semarang Berikan Sosialisasi Bahaya Bullying di MPLS PKBM Shirothol Mustaqim

15 Juli 2026 - 18:11 WIB

Dosen STIKES Semarang Berikan Sosialisasi Bahaya Bullying di MPLS PKBM Shirothol Mustaqim

Libur Sekolah 2026, KAI Daop 4 Semarang Layani 1,09 Juta Penumpang, Stasiun Tawang Tertinggi

13 Juli 2026 - 16:53 WIB

Penumpang KAI Daop 4 Semarang libur sekolah 2026

LDII Kota Semarang Perkuat Pembinaan Generasi Profesional, Nasionalis dan Religius Melalui CAI ke-47

5 Juli 2026 - 16:54 WIB

LDII Kota Semarang Perkuat Pembinaan Generasi Profesional, Nasionalis dan Religius Melalui CAI ke-47

Lewat Trade Expo Indonesia 2026, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jateng Perluas Pasar Ekspor Global

30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Lewat Trade Expo Indonesia 2026, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jateng Perluas Pasar Ekspor Global
Trending di News

Tinggalkan Komentar