Kamis, 15 Mei 2025
28.3 C
Semarang

937 Penunggak Pajak di Wilayah Jateng I Terancam Blokir Rekening

Berita Terkait

PORTALJATENG.ID, Semarang – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, atas tunggakan wajib pajak (Rabu, 29/5). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 29 Mei s.d. 31 Mei 2024.

Kegiatan dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan. Seluruh surat tersebut terdiri dari 137 wajib pajak dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak. Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir sebesar Rp 51.595.147.303,00.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Max Darmawan melalui siaran pers Senin (10/6/2024) menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penagihan pajak aktif yang dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya.

“Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak,” tegasnya.

Menurutnya, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, baik berupa rekening atau sejenisnya. Tujuannya agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai sebelum wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Namun sebagai bentuk keadilan, sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif berupa blokir, wajib pajak telah terlebih dahulu diimbau dan diedukasi, agar tidak terjadi tindakan penagihan aktif.

“Kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakannya,” pungkas Max Darmawan.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru