Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran secara serentak bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I, atas tunggakan wajib pajak (Rabu, 29/5). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 29 Mei s.d. 31 Mei 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Jateng dan DIY agar memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.