Selasa, 3 Desember 2024
26 C
Semarang

OJK akhirnya Cabut Izin usaha Investree

Berita Terkait

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin, Senin (21/10), akhirnya mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) salah satu perusahaan Fintech peer to peer landing atau pinjaman online atau Pinjol.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi lewat siaran pers menjelaskan, Pencabutan Izin Usaha tersebut terutama karena investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kinerja yang terus memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat untuk perlindungan nasabah,” terangnya.

Menurutnya, OJK sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, mulai dari Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk antara lain: menghentikan seluruh kegiatan usahanya, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan, memberikan informasi secara jelas kepada lender dan borrower, serta menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah atau masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan tersebut.

Ismail menambahkan, OJK juga akan melakukan pemblokiran rekening perbankan milik Adrian Asharyanto Gunadi selaku eks CEO PT Investree Radika Jaya dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan. Selain itu melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan;

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, juga akan berupaya mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri untuk mempertanggungjawabkan permasalahan dan kegagalan Investree,” pungkas Ismail.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru