Menu ✖

Mode Gelap

Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Belum Berlaku di Jateng

30 Apr 2026 · 19:05 WIB ·


					Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Belum Berlaku di Jateng Perbesar


SEMARANG
 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Namun, kebijakan strategis itu belum menyentuh pengaturan pajak kendaraan listrik yang kini masih dalam tahap kajian.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin, menegaskan pemerintah provinsi belum menerapkan pajak kendaraan bermotor listrik. Kebijakan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Tengah.

“Kita akan kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Revisi terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menjelaskan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran vital sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberadaannya dinilai strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Wulan saat membacakan usul prakarsa.

Dalam pembahasan awal, Komisi C mencermati bahwa rancangan perubahan perda telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik dari sisi objek retribusi maupun struktur tarif. Meski demikian, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan adaptif.

Sejumlah potensi objek retribusi dinilai belum tergarap optimal. Di antaranya sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang disebut memiliki potensi signifikan sebagai sumber retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, penyesuaian juga diperlukan pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, serta pengelolaan objek wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai, penyempurnaan regulasi menjadi penting agar seluruh potensi daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pembahasan perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegas Wulan.*

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Jateng Siapkan Mangrove sebagai Benteng Pantura Sebelum Giant Sea Wall

8 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Jateng Siapkan Mangrove sebagai Benteng Pantura Sebelum Giant Sea Wall

Andhie Fajar Jabat Asintel Kejati Jateng, Edi Winarko Jadi Aswas

8 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Andhie Fajar Jabat Asintel Kejati Jateng, Edi Winarko Jadi Aswas

Nawal Yasin Dorong Posyandu Jateng Jadi Pusat Layanan Berbagai Persoalan Warga

7 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Nawal Yasin Dorong Posyandu Jateng Jadi Pusat Layanan Berbagai Persoalan Warga

Gouw Ivan Siswanto Terpilih Aklamasi, INTI Jateng Masuki Babak Baru

7 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Gouw Ivan Siswanto Terpilih Aklamasi, INTI Jateng Masuki Babak Baru

Air Tanah Asin, Pemprov Jateng Gandeng Undip Atasi Kekeringan Pati

6 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Air Tanah Asin, Pemprov Jateng Gandeng Undip Atasi Kekeringan Pati

PKK Jateng Salurkan Air Bersih, Nawal Yasin Dorong Penguatan Mitigasi Bencana

6 Oktober 2026 - 18:01 WIB

PKK Jateng Salurkan Air Bersih, Nawal Yasin Dorong Penguatan Mitigasi Bencana
Trending di Daerah

Tinggalkan Komentar