Semarang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Dokumen ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan menegaskan komitmen DJP terhadap transparansi, akuntabilitas, serta sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak yang berlangsung hari ini, Selasa (22/7), dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, serta disaksikan jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra strategis lainnya.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dalam sambutannya.
Piagam Wajib Pajak memuat secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hak-hak tersebut antara lain meliputi hak atas informasi dan edukasi perpajakan, pelayanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
Sementara kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara jujur, kerja sama dalam proses pengawasan, serta larangan memberi gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa Piagam ini akan menjadi pedoman etika layanan dan acuan transparansi dalam setiap interaksi perpajakan.
“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Namun seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan harapannya agar piagam ini menjadi acuan bagi seluruh pihak, baik fiskus maupun wajib pajak, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
“Piagam ini dapat membantu mencegah terjadinya fraud dan pelanggaran lain, serta mendorong pencapaian predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM),” ungkapnya.



