Yogyakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi menyeluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing nasional. Transformasi ini dinilai bukan lagi sebagai pilihan, melainkan sebuah keharusan agar BPD tetap relevan dan kompetitif di tengah disrupsi teknologi dan dinamika industri perbankan yang semakin ketat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024–2027 yang digelar oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) baru-baru ini di Yogyakarta. Diskusi ini dihadiri oleh 27 BPD dari 38 provinsi yang membahas arah transformasi dan strategi penguatan BPD secara nasional.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai Regional Champion melalui sinergi, kolaborasi, dan inovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” tegas Dian.
Dian menyampaikan bahwa kinerja BPD secara umum menunjukkan hasil yang solid. Aset BPD tumbuh rata-rata sebesar 7,29 persen, sementara kredit yang disalurkan naik 6,82 persen, mendekati angka pertumbuhan bank umum. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 7,30 persen, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi BPD di daerah.
“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” ujar Dian.
Untuk memperkuat daya tahan dan daya saing, OJK mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Kolaborasi dalam KUB ini dinilai penting untuk memperkuat permodalan, efisiensi operasional, serta mendorong pengembangan inovasi dan teknologi secara bersama-sama. Selain itu, OJK juga mendorong penguatan sinergi antara BPD dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah melalui konsolidasi, guna meningkatkan penyaluran kredit mikro dan memperbaiki tata kelola.
Transformasi yang didorong OJK mengacu pada Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang diluncurkan pada 14 Oktober 2024 lalu. Kebijakan ini mencakup empat pilar utama: penguatan struktur dan keunggulan BPD, percepatan transformasi digital, peningkatan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan daerah, serta penguatan aspek perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD secara terintegrasi.
Dalam konteks digitalisasi, Dian menekankan pentingnya perhatian dari para pemegang saham dan pengurus BPD untuk berinvestasi pada infrastruktur teknologi informasi, khususnya pada aspek keamanan dan ketahanan siber.
“Kami mendorong perhatian khusus terhadap investasi pada sistem keamanan siber. BPD harus mampu beroperasi secara tangguh dan adaptif menghadapi disrupsi teknologi yang terus berkembang,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, OJK telah menyusun Panduan Digital Resilience untuk meningkatkan ketahanan siber dan keberlangsungan operasional bank secara menyeluruh. Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI dalam industri perbankan berjalan secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Melalui transformasi yang terarah, kolaboratif, dan berbasis teknologi, OJK berharap BPD mampu mengambil peran yang semakin besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas inklusi keuangan, dan memperkuat daya saing industri perbankan nasional di era digital.



