Menu ✖

Mode Gelap

OJK Edukasi Polisi Lindungi Masyarakat dari Praktik Keuangan Ilegal

30 Sep 2025 · 00:50 WIB ·


					Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menggelar Edukasi Keuangan bagi seluruh anggota Polri se-Jawa Tengah pada Kamis (25/9) di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah. Perbesar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menggelar Edukasi Keuangan bagi seluruh anggota Polri se-Jawa Tengah pada Kamis (25/9) di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah.

Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menggelar Edukasi Keuangan bagi seluruh anggota Polri se-Jawa Tengah pada Kamis (25/9) di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah.

Kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti jajaran pimpinan dan anggota Polda, Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) termasuk Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari seluruh Provinsi Jawa Tengah yang berjumlah lebih dari 4.800 personil.

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan literasi keuangan merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, penipuan, dan pinjaman online yang merugikan. Upaya ini membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Melalui kegiatan ini, kami berharap jajaran Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dapat berperan sebagai duta literasi keuangan yang tidak hanya memahami materi, tetapi juga menyebarkannya kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing,” kata Rudy.

Menurutnya, literasi dan edukasi keuangan sejalan dengan tugas mulia Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Maka edukasi ini diharapkan tidak berhenti di ruang kegiatan saja, tetapi berlanjut hingga ke komunitas dan desa-desa agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan maupun praktik keuangan ilegal,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo, Kepala Subbagian Penyedia Personil Bagian Pengendalian Personil Biro Sumber Daya Manusia Polda Jawa Tengah Kompol Putri Nur Khofifah, Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Jawa Tengah Taufik Andriawan, Plt. Kepala Tim Pengolahan Uang Rupiah BI Jawa Tengah Anang Dwi Mau Asharli, dan Pemimpin Bidang Pemasaran Kantor Cabang Koordinator Semarang  BPD Jateng Joko Trihono.

Dalam kegiatan tersebut, OJK Jawa Tengah memaparkan materi mengenai pengelolaan keuangan, kewaspadaan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal, penipuan di sektor jasa keuangan, serta praktik judi online.

BI Jawa Tengah menyampaikan edukasi tentang keaslian Rupiah dan penggunaan QRIS. Sementara BPD Jateng membahas produk dan layanan perbankan.

Seluruh peserta edukasi yang hadir diharapkan akan menjadi duta literasi keuangan, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan secara optimal sekaligus terhindar dari praktik keuangan ilegal.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

22 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Petani Gagal Panen Terbantu Program Petani Gajian, Ini Harapan Mereka

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

22 Oktober 2026 - 06:32 WIB

57 Perusahaan Vietnam Bakal Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Bidik Peluang Kerja Baru

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Warga Minta Pasar Murah Digelar Tiap Hari, Begini Respons Ahmad Luthfi

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai

20 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Ahmad Luthfi Minta KDMP Hidupkan Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Bangun Gerai

OJK Denda 2,1 Triliun Pihak Terkait Saham DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek

16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar