Menu ✖

Mode Gelap

OJK Denda 2,1 Triliun Pihak Terkait Saham DSSA, BREN dan CUAN

17 Okt 2026 · 14:52 WIB ·


					Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Perbesar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat pelanggaran di pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rinciannya, OJK mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait manipulasi perdagangan saham DSSA, Rp 500 miliar atas pelanggaran penjatahan saham BREN, serta Rp 100 miliar atas pelanggaran penjatahan saham CUAN.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal, baik dalam perdagangan saham maupun proses penawaran umum.

“OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” demikian keterangan OJK yang disampaikan Sekar Putih Djarot melalui Keterangan Pers, Jumat (16/10/2026).

OJK mengungkapkan, manipulasi perdagangan saham DSSA terjadi selama periode 2024 hingga 2026. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

Dalam pemeriksaan kasus DSSA, OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham tersebut.

OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran perdagangan saham DSSA.

Selain menemukan dugaan manipulasi pasar, OJK mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjuti kasus dengan membekukan izin perseorangan direksi perusahaan efek yang terkait.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Untuk mengusut kasus tersebut, OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan proses penawaran umum kedua emiten.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham BREN dan CUAN.

OJK turut menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK) terkait perdagangan saham DSSA, serta Pasal 107 terkait penawaran umum BREN dan CUAN.

OJK menegaskan, penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal Indonesia. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

OJK menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek

16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

PGN Lihat Peluang Gas Bumi untuk Industri Olahan dan UMKM Trenggalek

Dari Peringkat Lima ke Dua, Jateng Perkuat Wisata Ramah Muslim

16 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Dari Peringkat Lima ke Dua, Jateng Perkuat Wisata Ramah Muslim

Nawal Yasin Dorong Anak Muda Terjun ke Industri Batik Pekalongan

16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Nawal Yasin Dorong Anak Muda Terjun ke Industri Batik Pekalongan

BRI Purwodadi Salurkan Air Bersih untuk Bantu Warga Grobogan Hadapi Kekeringan

15 Oktober 2026 - 18:43 WIB

BRI Purwodadi Salurkan Air Bersih untuk Bantu Warga Grobogan Hadapi Kekeringan

OJK Restui Merger BPR Mulyo Lumintu ke Danarakyat Sentosa

15 Oktober 2026 - 18:19 WIB

OJK menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mulyo Lumintu ke dalam PT BPR Danarakyat Sentosa yang berkedudukan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Lindungi Petani hingga Pengajar Keagamaan, Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026

15 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Lindungi Petani hingga Pengajar Keagamaan, Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026
Trending di Ekonomi

Tinggalkan Komentar