SEMARANG – Ketika seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Semarang sibuk menyapu jalan sambil mendengarkan musik dari ponselnya, seorang pria nekat merenggut momen itu untuk beraksi. Namun, hari itu bukanlah harinya pelaku. Warga sekitar yang sigap berubah menjadi “satgas” dadakan, menggagalkan aksi perampasan ponsel di kawasan Gapura Semarang Indah.
Tepat pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 11.25 WIB, suasana Jalan Madukoro tiba-tiba ricuh. Mulidah (56), sang petugas kebersihan, sedang asyik menyapu sambil menggenggam ponsel Vivo Y28 yang memutar lagu. Tiba-tiba, seorang pria mengendarai sepeda ontel hitam melesat dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Tanpa basa-basi, tangannya menyambar ponsel di genggaman Mulidah, lalu berusaha melarikan diri.
Aksi itu tak luput dari sorot mata Muhammad Mahmudi, seorang warga yang kebetulan berada di lokasi. Jeritan kerasnya, “Maling!”, langsung memicu respons cepat. Yusuf Kunarso dan warga lain segera bergerak, mengejar pelaku yang berusaha kabur melalui Jalan Madukoro I. Pengejaran berakhir di Jalan Trajutrisno I, Kelurahan Krobokan, di mana pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh massa.

Informasi segera sampai ke Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian menggerakkan Piket Fungsi Polsek Semarang Barat. Dipimpin Pawas Panit Reskrim Ipda Apri Setiawan, tim polisi tiba di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB, hanya 15 menit setelah kejadian. Mereka langsung mengamankan pelaku berinisial RE (30), seorang karyawan swasta dari Semarang Utara, beserta barang bukti, ponsel korban, tas selempang, dan sepeda ontel hitam yang menjadi kendaraan pelarian.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar Winanomo tak ragu memberi pujian. “Kami apresiasi kecepatan warga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas. Ini bukti sinergi efektif polisi-masyarakat dalam menjaga keamanan,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai, mengingat modus perampasan yang melibatkan kekerasan atau ancaman.
Kasus ini kini dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Semarang Barat. RE terancam pasal pencurian dengan pemberatan, mengingat korban adalah petugas yang sedang menjalankan tugas publik. Insiden ini mengingatkan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di siang bolong, namun juga membuktikan bahwa kewaspadaan kolektif warga masih menjadi senjata ampuh melawan aksi kriminalitas.



