Menu ✖

Mode Gelap

6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal China-India Dimusnahkan di Semarang

26 Jan 2026 · 14:53 WIB ·


					6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal China-India Dimusnahkan di Semarang Perbesar

SEMARANG – Sebanyak 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina, dan didatangkan dari China serta India melalui jalur darat Malaysia-Pontianak, dimusnahkan oleh Polrestabes Semarang, Senin (26/01/2026). Komoditas yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa ini dibakar dan ditimbun di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah di Genuk, Semarang usai penetapan pengadilan.

Diamankan di Tanjung Mas, Rencana Edar ke Seluruh Jawa

Barang bukti tersebut diamankan sebelumnya pada Jumat (2/01/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Bawang bombay itu diangkut oleh enam unit truk fuso dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bawang bombay ini berasal dari China dan India. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia ke Pontianak, sebelum dikirim secara ilegal ke Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, di lokasi pemusnahan.

Ia menegaskan, komoditas ilegal ini tidak melalui prosedur karantina dan berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat dan sektor pertanian nasional.

Satu Tersangka sebagai Pengendali Utama, Ancaman Hukum 2-4 Tahun Penjara

Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama dalam proses pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal tersebut ke wilayah Jawa.

“Peran tersangka adalah sebagai pengendali utama dalam distribusi bawang bombay ilegal ini,” tegas Kapolrestabes.

ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 86 dan 88, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 4 tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dan masih mendalami jaringan peredarannya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Proses ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kasus ini menyoroti kerentanan jalur distribusi ilegal komoditas pertanian yang bisa mengancam ketahanan pangan dan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan membeli produk pertanian yang bersertifikat serta jelas asal-usulnya. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke Facebook Bagikan ke Line Salin tautan artikel
Baca Lainnya

Kasus Perundungan Pemalang Jadi Evaluasi, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan Sekolah

10 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Kasus Perundungan Pemalang Jadi Evaluasi, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan Sekolah

PLN Journalist Awards 2026 Dibuka, Jurnalis Berebut Posisi di Indonesia Top 81

10 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Tampak Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mrica dengan kapasitas 180 megawatt (MW) yang berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. PLTA yang berdiri sejak tahun 1988 ini menjadi salah satu pembangkit hijau penopang sistem kelistrikan Jawa dan Bali.

Pamor Wicaksono Terima Penghargaan Nasional, Komitmen Bangun Brebes Berkelanjutan

10 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Pamor Wicaksono Terima Penghargaan Nasional, Komitmen Bangun Brebes Berkelanjutan

10 Tokoh Raih Penghargaan FPPB, Ahmad Luthfi Minta Pemimpin Terus Berinovasi

10 Oktober 2026 - 06:23 WIB

10 Tokoh Raih Penghargaan FPPB, Ahmad Luthfi Minta Pemimpin Terus Berinovasi

Dua Siswa SD Berani Tampil di Depan Wagub Taj Yasin, Pulang Bawa Hadiah

9 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Dua Siswa SD Berani Tampil di Depan Wagub Taj Yasin, Pulang Bawa Hadiah

224 Mahasiswa NTT Korban Gempa Terima Bantuan Kos Rp 374,2 Juta dari Ahmad Luthfi

9 Oktober 2026 - 17:28 WIB

224 Mahasiswa NTT Korban Gempa Terima Bantuan Kos Rp 374,2 Juta dari Ahmad Luthfi
Trending di Daerah

Tinggalkan Komentar