Senin, 25 Mei 2026
32 C
Semarang

6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal China-India Dimusnahkan di Semarang

Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal dari China-India | PortalJateng

Berita Terkait

SEMARANG – Sebanyak 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina, dan didatangkan dari China serta India melalui jalur darat Malaysia-Pontianak, dimusnahkan oleh Polrestabes Semarang, Senin (26/01/2026). Komoditas yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa ini dibakar dan ditimbun di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah di Genuk, Semarang usai penetapan pengadilan.

Diamankan di Tanjung Mas, Rencana Edar ke Seluruh Jawa

Barang bukti tersebut diamankan sebelumnya pada Jumat (2/01/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Bawang bombay itu diangkut oleh enam unit truk fuso dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bawang bombay ini berasal dari China dan India. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia ke Pontianak, sebelum dikirim secara ilegal ke Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, di lokasi pemusnahan.

Ia menegaskan, komoditas ilegal ini tidak melalui prosedur karantina dan berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat dan sektor pertanian nasional.

Satu Tersangka sebagai Pengendali Utama, Ancaman Hukum 2-4 Tahun Penjara

Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama dalam proses pemasukan dan distribusi bawang bombay ilegal tersebut ke wilayah Jawa.

“Peran tersangka adalah sebagai pengendali utama dalam distribusi bawang bombay ilegal ini,” tegas Kapolrestabes.

ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Pasal 86 dan 88, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 4 tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dan masih mendalami jaringan peredarannya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026. Proses ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kasus ini menyoroti kerentanan jalur distribusi ilegal komoditas pertanian yang bisa mengancam ketahanan pangan dan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan membeli produk pertanian yang bersertifikat serta jelas asal-usulnya. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru