JAKARTA – Beredar luas informasi yang menyebutkan bahwa produk impor dari Amerika Serikat tidak wajib mencantumkan label halal atau keterangan tidak halal pasca penandatanganan perjanjian dagang RI-AS. Pemerintah melalui sejumlah lembaga terkait dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, meluruskan kesimpangsiuran informasi yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Amerika bebas masuk barangnya? Tidak. Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal? Bohong. Amerika bebas mengirimkan daging babi tanpa label, tanpa keterangan? Tidak juga. Ini semua hoaks,” tegas Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Penegasan ini sekaligus mematahkan narasi yang menyebut bahwa perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
Bukan Bebas Halal, Tapi Saling Akui Lembaga Sertifikasi
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah mekanisme saling pengakui (Mutual Recognition Agreement/MRA) terhadap lembaga halal luar negeri, bukan pembebasan kewajiban halal sama sekali.
“Semua produk yang wajib bersertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal. Bedanya, sertifikat bisa diterbitkan lembaga halal AS yang sudah diakreditasi Indonesia, sehingga tidak perlu mengurus ulang di sini. Ini mempercepat proses, bukan menghilangkan kewajiban,” jelas Teddy.
Lembaga halal AS yang telah diverifikasi dan diakui Indonesia antara lain:
· Halal Transactions of Omaha (HTO)
· Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
· Islamic Services of America (ISA)
· Islamic Society of the Washington Area (ISWA)
Produk Nonhalal Wajib Label “Tidak Halal”
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menambahkan bahwa aturan nasional tetap berlaku mutlak. Produk yang mengandung bahan haram tetap wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas pada kemasan.
“Indonesia tidak pernah menegosiasikan kedaulatan regulasi. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024 tetap menjadi panglima. Tidak ada satu pasal pun dalam perjanjian yang membatalkan kewajiban tersebut,” tegas Haryo.
Pasal 4 UU 33/2014 dengan jelas menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan haram yang justru wajib diberi keterangan tidak halal.
Lalu, dari Mana Asalnya Isu Ini?
Kekeliruan interpretasi berawal dari salah satu klausul dalam Annex III Pasal 2.9 dokumen ART yang berbicara tentang fasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur. Sejumlah pihak membaca klausul tersebut sebagai “pembebasan kewajiban halal” tanpa melihat konteks utuh bahwa Indonesia tetap memberlakukan standar mutu dan keamanan melalui BPOM, serta mekanisme saling akui lembaga sertifikasi.
Kepala BPJPH mengakui bahwa kekeliruan ini sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat.
“Saya paham kekhawatiran masyarakat. Makanya saya langsung turun tangan klarifikasi. Jangan sampai umat resah karena informasi yang tidak benar,” ujar Haikal.
Sikap Tegas: Regulasi Halal Harga Mati
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan regulasi halal demi kepentingan dagang semata.
“Halal bukan sekadar stempel. Ini adalah jaminan spiritual bagi 240 juta umat Islam Indonesia. Tidak ada perjanjian dagang yang bisa mengalahkan itu,” tegasnya dalam keterangan terpisah.
Ia mengapresiasi cepatnya respons BPJPH dan kementerian lain dalam meluruskan informasi yang keliru.
Imbauan: Saring Sebelum Sharing
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi sepenggal yang berpotensi memicu keresahan. Pemerintah memastikan akan terus mengawal setiap klausul perjanjian dagang agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menutup dengan pesan:
“Jangan ragu, pemerintah hadir untuk melindungi rakyat. Jika ada informasi mencurigakan, cek dulu ke kanal resmi. Kita sudah memiliki payung sebelum hujan.”



