Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perekonomian Rakyat Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21) dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan terungkap dua modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka.
Modus pertama terjadi dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024. Para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total nilai pencairan tersebut mencapai Rp14,02 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Modus kedua berlangsung pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif terhadap 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Per Agustus 2024, nilai baki debet tercatat mencapai Rp32,43 miliar. Kredit tersebut diberikan tidak sesuai ketentuan dan diduga untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank, sementara sebagian dana pencairan kredit diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK menjaga integritas industri jasa keuangan.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
OJK memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu operasional bank dan menekankan bahwa penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai. Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.



