Kamis, 23 Juli 2026
28 C
Semarang

Ritel Modern Ternyata Paling Banyak Jual Produk Ilegal dan Kedaluwarsa! Temuan BPOM di Semarang, Magelang, Salatiga

temuan-bpom-ritel-modern-produk-ilegal-kedaluwarsa

Berita Terkait

SEMARANG, PortalJateng.id – Jangan buru-buru terpukau oleh kilau lampu neon dan rak-rak rapi di supermarket. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang baru saja membongkar fakta mengejutkan, dan ritel modern justru paling banyak menjual produk ilegal dan kedaluwarsa dibanding pasar tradisional.

Kepala Balai Besar POM di Semarang, Dra. Rustyawati, Apt, M.Kes.(Epid), dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (12/3/2026) sore, mengungkapkan hasil intensifikasi pengawasan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Kegiatan yang berlangsung sejak 19 Februari dan direncanakan berakhir 18 Maret 2026 ini, per 12 Maret, sudah memeriksa 21 sarana perdagangan pangan olahan di tiga kota, yaitu Semarang, Magelang, dan Salatiga.

Hasilnya mencengangkan. Dari 21 sarana yang diperiksa, sebanyak 12 sarana atau 57,1 persen memenuhi ketentuan. Sisanya, 9 sarana atau 42,9 persen tidak memenuhi ketentuan. Yang lebih mengejutkan, dari 9 sarana yang melanggar itu, 8 di antaranya adalah ritel modern, seperti supermarket, minimarket, dan gerai ritel berjejaring.

Hanya 1 sarana tradisional yang kedapatan menjual produk bermasalah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan di sarana perdagangan perlu diperketat lagi, terutama di ritel modern,” tegas Rustyawati di hadapan awak media.

Ritel Modern: Reputasi Besar, Pengawasan Lemah?

Temuan ini seolah membalikkan asumsi publik bahwa tempat belanja modern pasti lebih terpercaya dibanding pasar tradisional. Padahal, ritel modern selama ini menjual citra sebagai tempat belanja yang aman, bersih, dan terjamin kualitasnya. Iklan demi iklan membangun kepercayaan konsumen bahwa berbelanja di supermarket lebih “terjamin” daripada di pasar tradisional.

Nyatanya? Dari total sarana yang diperiksa, komposisinya memang didominasi ritel modern (14 sarana atau 66,7 persen), disusul ritel tradisional (5 sarana atau 23,8 persen), dan gudang distributor (2 sarana atau 9,5 persen). Tapi fakta bahwa 88,9 persen sarana yang melanggar adalah ritel modern jelas menjadi tamparan keras.

Bayangkan, tempat yang setiap hari dikunjungi ribuan konsumen ini ternyata menyimpan “bom waktu” dalam bentuk makanan ringan ilegal, olahan daging tanpa izin, hingga wafer dan biskuit yang sudah mati masa berlaku.

Apa Saja yang Ditemukan?

Total ada 107 pieces produk bermasalah yang diamankan BPOM dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,4 juta. Rinciannya cukup memprihatinkan:

Pertama, 62 produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, mendominasi temuan dengan persentase 57,9 persen. Produk-produk ini didominasi pangan siap saji terkemas produksi UMKM, olahan daging, dan makanan ringan. Mereka mungkin terlihat menarik dengan kemasan warna-warni, bahkan mungkin rasanya enak dan harganya murah. Tapi masyarakat perlu tahu, produk tanpa izin edar berarti keamanannya tidak terjamin. Tidak ada jaminan bahwa produk tersebut bebas dari bahan berbahaya, diproduksi dengan cara yang higienis, atau menggunakan bahan baku yang aman.

Kedua, 30 produk kedaluwarsa, mencapai 28 persen dari total temuan. Temuan terbanyak adalah produk bakeri seperti wafer dan biskuit, serta bahan tambahan pangan (BTP). Ini yang paling mengkhawatirkan, produk yang seharusnya sudah ditarik dari rak ternyata masih dipajang dan dijual kepada konsumen yang tidak curiga. Bayangkan jika ada anak kecil yang mengonsumsi biskuit kedaluwarsa, risiko keracunan mengintai.

Ketiga, 15 produk rusak, sekitar 14 persen dari temuan. Produk ini berupa olahan perikanan dalam kaleng. Kaleng penyok atau rusak bisa memicu kontaminasi bakteri meski produk belum kedaluwarsa. Konsumen mungkin tidak menyadari bahwa kaleng yang sedikit penyok bisa menjadi pintu masuk bakteri berbahaya.

Rustyawati menegaskan bahwa semua produk bermasalah ini ditemukan di luar parcel atau paket lebaran, artinya produk-produk tersebut dipajang dan dijual secara terbuka kepada konsumen umum.

Pertanyaan besarnya, mengapa ritel modern yang punya sistem manajemen konon lebih baik justru paling banyak melanggar?

Rustyawati memberikan analisisnya sebagai berikut,

“Banyaknya produk TIE dan kedaluwarsa yang ditemukan menunjukkan bahwa pengawasan di sarana perdagangan perlu diperketat lagi. Meskipun jumlah produk rusak lebih sedikit dibandingkan produk TIE dan kedaluwarsa, namun tetap diperlukan perhatian dari pemilik atau penanggung jawab sarana untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan di perdagangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perlu perhatian khusus dalam pendistribusian, penyimpanan, dan pendataan di gerai penjualan. Artinya, sistem manajemen ritel modern yang konon canggih itu tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.

Dari pengamatan terhadap kasus serupa di berbagai daerah, ada beberapa kemungkinan penyebab:

Pertama, sistem rotasi barang yang tidak berjalan. Idealnya, ritel modern memiliki sistem first-in-first-out (FIFO) di mana produk yang lebih dulu masuk harus lebih dulu dijual. Produk yang mendekati masa kedaluwarsa harus dipindah ke rak khusus atau ditarik. Tapi temuan ini membuktikan bahwa SOP itu tidak dijalankan dengan baik.

Kedua, tekanan target penjualan. Menjelang Lebaran seperti sekarang, semua ritel berlomba meningkatkan omzet. Bisa jadi karena mengejar target, produk-produk yang seharusnya sudah dikembalikan ke distributor tetap dipajang.

Ketiga, pengawasan internal yang lemah. Ritel modern mungkin terlalu percaya diri dengan reputasi mereka. Ada anggapan bahwa “kita kan toko besar, pasti aman.” Akibatnya, mereka lalai melakukan pengecekan rutin.

Keempat, pemasok nakal. Produk ilegal bisa saja masuk karena oknum pengelola bekerja sama dengan pemasok yang tidak bertanggung jawab, atau karena sistem penerimaan barang tidak berjalan ketat.

Tindak Lanjut, Pembinaan, Retur, dan Pemusnahan

BBPOM di Semarang tidak tinggal diam. Rustyawati memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan beberapa langkah konkret.

“Kami akan melakukan pembinaan kepada pemilik atau penanggung jawab sarana serta menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier terhadap produk yang rusak dan melakukan pemusnahan terhadap produk yang TIE (tanpa izin edar),” tegasnya.

Namun publik bertanya-tanya, apakah pembinaan cukup? Konsumen berhak mendapatkan sanksi tegas bagi ritel modern yang terbukti lalai. Jika tidak ada efek jera, mereka akan terus mengulangi kesalahan yang sama. Apalagi ritel modern punya tim legal dan sumber daya yang lebih besar, seharusnya mereka bisa melakukan pengawasan internal yang lebih baik.

Kabar Baik, Takjil di Semarang Aman Dikonsums

Di tengah temuan yang meresahkan, ada kabar baik dari BPOM. Selain mengawasi pangan olahan di sarana perdagangan, tim juga melakukan pengujian terhadap takjil atau jajanan buka puasa di 4 lokasi sentra penjualan di Kota Semarang, seperti di Masjid Ukhuwah Islamiyah Tirto Agung Banyumanik, area Muladi Doom, area Pleburan Barat, dan area Jolotundo.

Pengujian dilakukan secara cepat menggunakan rapid test kit untuk mendeteksi kemungkinan kandungan bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, serta pewarna rhodamin B dan kuning metanil.

Hasilnya menggembirakan. “Sebanyak 104 sampel pangan takjil yang diuji tidak ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya. Artinya, semua sampel memenuhi syarat aman dan layak dikonsumsi,” ungkap Rustyawati dengan lega.

Ini menunjukkan bahwa para pedagang takjil di Semarang cukup patuh terhadap aturan keamanan pangan, atau pengawasan yang dilakukan selama ini membuahkan hasil positif.

Secara keseluruhan, Rustyawati mencatat adanya tren positif. “Inwas menjelang Ramadan dan Idulfitri tahun 2026 ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha, pedagang, dan penjual seiring dengan pembinaan intensif oleh BBPOM di Semarang,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait. “Kolaborasi dengan stakeholders terkait juga harus dimaksimalkan dalam memastikan kualitas pangan yang aman,” tambahnya.

Meski demikian, temuan di ritel modern tetap menjadi catatan merah. Peningkatan kepatuhan secara umum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada sarana yang lalai, terutama di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan keamanan pangan.

Apa yang Bisa Konsumen Lakukan?

Rustyawati mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLJK sebelum membeli produk pangan olahan:

· Kemasan – pastikan tidak rusak, penyok, atau menggembung. Kemasan yang rusak bisa menjadi tanda kontaminasi atau kerusakan produk.

· Label – baca informasi produk dengan teliti. Perhatikan komposisi, nilai gizi, dan nama produsen.

· Izin edar – pastikan ada nomor izin dari BPOM. Untuk makanan, biasanya berupa nomor registrasi MD (produksi dalam negeri) atau ML (impor).

· Kedaluwarsa – jangan sampai membeli produk mati masa. Lihat tanggal kedaluwarsa dengan saksama, jangan tergoda diskon besar untuk produk yang sudah mendekati batas.

“Cek KLJK sebelum beli, karena murah dan mudah tak selalu aman,” pesan Rustyawati.

Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat bisa melapor melalui kanal pengaduan resmi BBPOM di Semarang:

· Telepon: 024-7612324

· WhatsApp: 081225694252

Berita Terkait

spot_img

Berita Terbaru